SEMARANG, Berita Merdeka Online – Seorang pegawai office boy (OB) di lingkungan PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group), Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku demi memenuhi hasrat bermain judi online, yang berujung pada kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku diketahui bernama Agung Lesmono (34). Ia ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang setelah terbongkar membobol brankas perusahaan tempatnya bekerja.

Perbuatannya terungkap usai pihak manajemen menemukan adanya selisih keuangan dalam kas perusahaan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/XII/2025/SPKT/POLRES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 9 Desember 2025.

Dari hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di kantor PT Cipta Niaga Semesta yang beralamat di Jalan Raya Semarang–Bawen KM 34, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia T. Lelana, menjelaskan bahwa laporan resmi dibuat oleh Kepala Cabang PT Cipta Niaga Semesta, Dimas Pulung Herjuno (28), yang mewakili pihak perusahaan sebagai korban.

Menurut keterangan polisi, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai office boy yang sehari-hari bertugas membersihkan sejumlah ruangan penting.

Dari situ, pelaku mengetahui lokasi penyimpanan kunci brankas dan memiliki akses ke ruang kasir.

“Pelaku terlebih dahulu menggandakan kunci ruang kasir karena sudah memahami situasi dan kebiasaan di kantor,” jelas AKP Bodia dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (23/12/2025).

Aksi pencurian dilakukan secara bertahap. Pada 29 November 2025, tersangka menggandakan kunci ruang kasir.

Selanjutnya, pada malam hari tanggal 6 Desember 2025, ia kembali ke kantor dengan dalih membersihkan ruangan.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membuka brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp86 juta.

Tidak puas dengan hasil tersebut, pelaku kembali melakukan aksinya keesokan harinya dan menggasak uang tambahan sebesar Rp311,5 juta. Total kerugian yang dialami perusahaan pun mencapai ratusan juta rupiah.

Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk bermain judi online serta menutup berbagai kebutuhan pribadi, seperti membayar cicilan sepeda motor dan melunasi pinjaman koperasi.

Polisi akhirnya mengamankan tersangka pada 9 Desember 2025. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sisa uang perusahaan sebesar Rp198,7 juta.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen kas opname, kunci brankas, duplikat kunci ruang kasir, perangkat CCTV, router, dan modem.

Atas perbuatannya, Agung Lesmono dijerat Pasal 363 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AKP Bodia menegaskan bahwa kasus ini menjadi cerminan nyata bahaya judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindak pidana.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian daring yang berdampak buruk secara ekonomi maupun hukum.

“Judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan kejahatan yang merugikan orang lain,” tegasnya.

 

Editor: Mualim