Subulussalam, BMonline – Satu unit Mobil truk angkutan jenis Mitsubishi Colt Diesel bermuatan kayu rakyat jenis Sengon dari wilayah Pemko Subulussalam di tahan oleh pihak KPH wilayah VI/ Subulussalam, Senin (16/3/2020) dinihari.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI/Subulussalam Irwandi, melalui petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan Komputer, S.Hut di hubungi BMonline via telepon seluler mengatakan, dasarnya melakukan penahanan terhadap mobil truk tersebut karena sopir mobil itu tidak membawa dokumen lengkap, seperti Sertifikat lahan dari lokasi kayu yang di angkutnya.

Menurut Komputer, Minggu (15/3/2020) dinihari pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang bermuatan kayu yang di duga rencananya di bawa ke Sumatera Utara, saat di lakukan pemeriksaan mobil truk tersebut tidak membawa dokumen lengkap.

“Sejak tadi malam kita lakukan penahanan terhadap mobil yang mengangkut kayu itu.  Sekarang kita menunggu sertifikat lahan dari lokasi kayu yang di angkutnya, kalau nanti sudah dibawa sertifikatnya, langusung kita lepaskan” sebut Komputer.

Riky (20) sopir truk, kepada BMonline mengaku sejak malam hingga siang hari harus bertahan parkir di halaman kantor KPH wilayah VI/Subulussalam di desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Pasalnya kata dia, kayu Sengon yang di angkut nya itu tidak sempat membawa sertifikat, karen tidak membawa sertifikat lahan akhirnya dirinya harus rela bertahan.

“Iya bang, nama saya Riki, sejak tadi malam memang kami belum di kasih berangkat, karena tidak membawa sertifikat lahan lokasi kayu yang saya angkut ini, tapi sekarang sertifikat tersebut sudah di perjalanan dari Longkib, kata orang ini (KPH), kalau sudah ada sertifikatnya kami sudah bisa berangkat” ujarnya.(Pundeh)

Penulis: (Pundeh Sinaga)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.