Bengkulu, Beritamerdekaonline com – Tim Opsnal Polsek Selebar Polda Bengkulu yang dipimpin Panit Reskrim berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu, DE (20) warga Kelurahan Sukarami, AP (18) warga Kelurahan Kebun Kenanga dan PH (19) warga Kelurahan Sukarami.
Kapolsek Selebar Polda Bengkulu Kompol Hasanul Bakri, S.H. mengatakan kejadian perkara terjadi di perumahan alpatindo Kelurahan Sukarami pada Jumat lalu (27/01) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Bermula terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sedang ditinggal pergi umrah, dan mengambil sejumlah barang elektronik seperti TV, printer, kipas angin dan kompor gas serta tabung gas,” jelas Kapolsek, Selasa (31/01/2023).
Lanjutnya, atas kejadian tersebut pihak korban Nopi Haryanto (49) langsung melapor ke Polsek Selebar.
“Atas laporan korban tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di pasar panorama dan langsung dibawa ke Mapolsek Selebar untuk dilakukan pemeriksaan, serta mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit motor merk Honda Beat, 1 unit printer dan 1 unit kipas angin,” tambahnya.
Ketiga terduga pelaku Curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan