SEMARANG, Berita Merdeka Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Pengumuman ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (17/7/2024). Pencekalan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Pada 12 Juli 2024, KPK mengeluarkan surat keputusan no.888 tahun 2024 yang melarang empat orang bepergian ke luar negeri. Larangan ini berlaku untuk dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta selama enam bulan ke depan. ;Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan; ujar Tessa Mahardhika.

Pencekalan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan kepada pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024. Tessa menjelaskan bahwa proses penyidikan di kantor Wali Kota Semarang sedang berjalan dan untuk sementara nama dan inisial tersangka belum disampaikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Balai Kota Semarang, termasuk di kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. ;Penggeledahan ini dilakukan oleh rombongan KPK yang berjumlah lima hingga enam orang yang tiba di Balai Kota Semarang sekitar pukul 11.00 WIB;.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. “Ya, ada penyidikan perkara,” ujar Alex. Selain kantor Wali Kota, beberapa lokasi lain juga digeledah.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi bahwa tim penyidik juga menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita dan merupakan politisi PDIP. ;Iya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah penyelenggara negara di Semarang;, kata Ghufron

Update terbaru ini menunjukkan langkah serius KPK dalam menangani kasus korupsi di Semarang. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Dengan adanya pencekalan ini, KPK berupaya mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang dapat memberatkan mereka di pengadilan.

Hilangkan Seratus Persen Plagiat-Plagiat. Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru mengenai kasus ini, kunjungi situs resmi KPK di sini. Dukungan dan perhatian dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Hilangkan Seratus Persen Plagiat-Plagiat. Mari bersama-sama mendukung KPK dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (day)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.