Pangkalpinang, Beritamerdekaonline.com – Penyuplai minuman alkohol (minhol) ilegal disejumlah toko Kelontong akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil investigasi tim media, bahwa minuman alkohol golongan B & C berasal dari salah satu perusahaan atau distributor pemasok minuman beralkohol terkenal.

Berdasarkan keterangan sumber terpercaya menyebutkan, bahwa Vincent sebagai penyuplai minuman beralkohol golongan B & C ditoko kelontong dan Tempat hiburan malam (THM) diwilayah Pangkalpinang.

“Distributor atas nama Vincent, dia sebagai penyuplai minuman alkohol ke tempat tempat yang sudah jadi langganan. Dia juga Distributor minuman alkohol kadar tinggi ke tempat hiburan (diskotik) di Pangkalpinang.”ujar dia.

Sumber terpercaya ini menjelaskan, bahwa Vincent menyuplai minuman bermerk seperti Anggur Merah, Asoka, Druum, Batavia, Iceland, dan Soju dan merk minuman keras bergolongan B dan C.

Tak hanya bertugas sebagai distributor, Vincent juga sebagai penyetor koordinasi ke oknum aparat berwenang.

“Dia juga menyetor koordinasi ke oknum aparat di Polda dan Polresta, agar produk minuman alkohol nya tidak ditangkap. “sebutnya.

Baca Juga: Toko Kelontong di Pangkalpinang Jual Bebas Alkohol, Polda Babel Siap Bertindak

Sementara itu, Distributor Minuman Alkohol Vincent mengakui produk minuman alkohol yang beredar ditoko kelontong adalah miliknya.

“Kalo minuman alkohol Gol B dan C sekarang banyak merk mas, dan juga barang kita biasa nya netes dari toko besar jadi kalo mas mau bicara gol b dan c biasakan berserta merk. Dan juga orang yang menjualnya produk kita juga banyak.”katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah toko kelontong di dekat Simpang Lampu Merah kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi sorotan publik karena menjual bebas minuman beralkohol berkadar tinggi. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama karena banyak remaja diketahui membeli minuman tersebut.
“Sekitar pukul 01.00 dini hari, saya melihat banyak remaja mondar-mandir membeli minuman di toko itu. Minuman beralkohol disimpan terang-terangan di dalam kulkas pendingin toko,” ujar KR, warga Air Itam, kepada tim media, Kamis (26/12/2024).

Warga setempat mengaku telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada pihak berwenang, namun belum ada tindakan tegas yang diambil.

“Kami sudah melaporkan toko itu, tetapi belum ada respons. Kami berharap Kapolda Babel segera menertibkan penjualan minuman keras ilegal ini,” harap KR. (Saf)

Minuman alkohol kadar tinggi yang beredar di Pangkalpinang