SEMARANG, Berita Merdeka Online – Rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, mendapat perhatian DPRD Kota Semarang. Selain mempertimbangkan keselamatan pegawai karena kondisi bangunan yang dinilai sudah tua, DPRD meminta kejelasan mengenai status dan rencana pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. Ia mengatakan rencana pengosongan gedung yang telah berusia sekitar 34 tahun itu sudah disampaikan Pemkot dalam rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), termasuk rencana relokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di gedung tersebut.

“Prinsipnya, kalau pengosongan gedung yang usianya sudah 34 tahun ini memang berisiko bagi keselamatan, kami memandangnya itu,” kata Ali, Kamis (8/10).

Politikus PKS tersebut mengatakan keselamatan pegawai harus menjadi pertimbangan utama. Namun, setelah gedung dikosongkan, pemerintah juga perlu memastikan kejelasan status dan arah pemanfaatan aset tersebut.

Ali mengaku mendengar adanya rumor bahwa Gedung Pandanaran akan dibangun ulang dan dialihfungsikan menjadi hotel atau mal. Meski demikian, pihaknya belum memperoleh penjelasan resmi mengenai rencana tersebut.

“Ini perlu ditegaskan. Kami juga belum mendapat kejelasan ke depan mau seperti apa,” ujarnya.

Dia meminta Pemkot melakukan kajian sebelum memutuskan langkah selanjutnya, baik berupa renovasi maupun pembongkaran total. Kajian tersebut diperlukan agar pemanfaatan aset daerah memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Perlu ada kajian khusus, terutama dari sisi teknis, apakah masih ideal, bagaimana perawatannya, serta masih aman digunakan atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan pengosongan Gedung Pandanaran dilakukan untuk melindungi keselamatan pegawai. Keputusan tersebut didasarkan pada usia bangunan yang dinilai sudah tua dan berisiko apabila terus digunakan sebagai perkantoran.

“Usianya sudah tua, tidak layak dan berbahaya bagi penghuninya. Mulai dikosongkan karena pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” kata Agustina.

Dia membantah pengosongan tersebut berkaitan dengan rencana alih fungsi gedung menjadi hotel. Menurut Agustina, hingga saat ini pengosongan dilakukan atas pertimbangan keselamatan, bukan untuk merealisasikan rencana pemanfaatan tertentu.

Sejumlah OPD mulai bersiap meninggalkan gedung tersebut. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) direncanakan pindah ke Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), sedangkan Dinas Perikanan akan menempati Balai Benih Mijen.

Gedung Pandanaran sebelumnya digunakan sebagai kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan diresmikan Gubernur Jawa Tengah H.M. Ismail pada Agustus 1993. Setelah operasional BDNI dibekukan pada 1998, gedung tersebut sempat kosong sebelum diakuisisi Pemkot Semarang pada 2003 dengan nilai Rp 34,1 miliar.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai pemanfaatan Gedung Pandanaran setelah seluruh aktivitas perkantoran dipindahkan. Dewan meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai kondisi teknis bangunan sekaligus rencana pengelolaan aset tersebut ke depan.

Gedung Pandanaran Semarang
Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda Semarang.(day)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.