Kepahiang, beritamerdekaonline.com — Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah menyampaikan surat edaran tentang jam kerja pegawai aparatur negara sipil pada bulan Ramadhan 1443 H kepada seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan sesuai SE Menpan RB nomor 11 tahun 2022 dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah serta sebagai pedoman pelaksanaan jam kerja ASN, Pemkab Kepahiang melaksanakan tugas di bulan suci Ramadhan mula kerja jam 08.00 wib terpantau pegawai bekerja seperti biasa di lingkungan Sekretariat daerah, Senin (4/4/2022).
Pantauan awak media, Pegawai ASN lingkungan sekretariat daerah Pemkab Kepahiang bekerja seperti biasa dan setiap bagian ada 7 hingga 9 pegawai melaksanakan tugas rutin bekerja seperti biasa.
Di tempat terpisah Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan ” Seluruh pegawai ASN Pemkab Kepahiang sesuai surat edaran Menpan-RB no 11 tahun 2022 tentang jam kerja pegawai ASN, Maka sesuai dengan SE Bupati terkait jam kerja Pegawai ASN Pemkab dimulai pukul 08.00 wib hingga pukul 15.00 dan jam istirahat ( 12.00 hingga 13.00 wib), dan hari Jum’at masuk kerja pukul 08.00 – 11.00 wib dan para pegawai ASN bekerja minimal 6,5 jam per hari ” jelas Wabup.
H. Zurdi Nata menuturkan ” Dalam rangka melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tetap menjalankan tugas sebagai ASN, Kiranya segenap pegawai dapat mengimbangi agar berhasil memperoleh kedua duanya baik ibadah maupun pelaksanaan pekerjaan ” sapai Nata.
Para ASN Pemkab Kepahiang khususnya dilingkungan sekretariat daerah walaupun bulan puasa mereka kelihatannya masih semangat dan patuh pada pimpinan.(zainal abidin).
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan