Pangkalpinang, Berita Merdeka Online — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memastikan pemenuhan prinsip hak asasi manusia (HAM) di tingkat daerah.
Komitmen tersebut disampaikan usai Wali Kota menerima audiensi jajaran Kanwil KemenHAM Babel pada Selasa (21/1/2026). Pertemuan ini membahas sejumlah program strategis Kementerian HAM yang akan diimplementasikan di Kota Pangkalpinang.
Salah satu agenda utama yang dibicarakan adalah rencana preview atau peninjauan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako), guna memastikan setiap regulasi daerah telah mengakomodasi dan memenuhi unsur-unsur HAM.

“Kanwil KemenHAM akan melakukan preview terhadap perda dan perwako, apakah sudah memuat prinsip-prinsip HAM di dalamnya,” ujar Prof. Saparudin.
Selain itu, Kanwil KemenHAM juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan asistensi apabila terdapat persoalan HAM, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dinamika sosial di masyarakat.
Program lain yang turut menjadi perhatian adalah pembentukan Kelurahan Sadar HAM. Kelurahan yang ditetapkan nantinya harus memenuhi sejumlah indikator dan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian HAM.
“Kelurahan Sadar HAM ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban, dengan kriteria yang sudah ditetapkan secara nasional,” jelas Wali Kota.
Tak hanya itu, Kementerian HAM juga memperkenalkan program Kelurahan Sadar Kedamaian (REDAM), yang berfokus pada penguatan peran kelurahan dalam mencegah serta meredam potensi konflik sosial yang berisiko menimbulkan pelanggaran HAM.
“REDAM diarahkan agar kelurahan mampu menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan konflik sosial secara damai,” tambahnya.
Terkait sinkronisasi regulasi daerah dengan prinsip HAM, Prof. Saparudin menyebut bahwa saat ini proses harmonisasi perda masih berada di Kementerian Hukum. Sementara Kementerian HAM berperan melakukan review substansi dan pemberian rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Jika ada catatan perbaikan, Kanwil KemenHAM akan menyampaikan rekomendasi secara resmi kepada Pemerintah Kota untuk dilakukan peninjauan ulang,” pungkasnya. (S4F)




Tinggalkan Balasan