Poto ini adalah pasar/kios penampungan pedagang korban kebakaran pasar Payakumbuh.

Payakumbuh, Berita Merdeka Online —
Walikota Payakumbuh Dr dr Zulmaeta tetap bersikukuh bahwa Tanah bekas kebakaran pasar Blok Barat (26/10) adalah milik pemerintah.
Bukan lagi milik Ulayat nagari Koto Nan Ampek Payakumbuh Barat.

Hal ini dibuktikan oleh Zulmaeta dengan menunjukan Permen ATR BPN no 14 thn 2024 dan sebuah buku 2 laporan Sumatera Barat Iventarisasi & Identifikasi Tanah Ulayat di Propinsi Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah 2021 kerjasama kementrian ART BPN RI dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas
Yang ditulis oleh Prof Dr Kurnia Warman.SH M.Hum.dkk

Di dalam buku tersebut memang ada tertulis bahwa Ninik mamak nagari Koto Nan Ampek telah menerima kompensasi dari pemerintah daerah sebesar Rp 10 juta/tahun.
Dari bukti-bukti dan pedoman yang dikirimkan Wako Zulmaeta kepada Wartawan media ini, ditampik lansung oleh Ninik- mamak Koto Nan Godang Adi Surya.SH,

Tampilan Adi Surya terkait dengan Permen ATR BPN no 14 thn 2024 yang dikemukakan oleh walikota Zulmaeta. Ado Surya mempertanyakan mana yang lebih tinggi Permen ART BPN RI no 14 tahun 2024 dengan Undang-undang Lebih tinggi lo dek pajako permen dari pada UU 5 / 60 UUPA.

Kini yang jadi pertanyaan oleh banyak pihak kebenaran dari adanya dalam buku2 laporan Sumatera Barat Iventarisasi & Identifikasi Tanah Ulayat di Propinsi Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah 2021 adanya pembayaran kompensasi oleh Pemko Payakumbuh kepada ninik-mamak Koto Nan Ampek yang berkaitan dengan tanah pasar bekas kebakaran di Blok Barat itu.

Dengan adanya pengakuan-pengakuan dari beberapa ninik-mamak Koto Nan Ampek terkait adanya tanah ulayat nagari mereka pada lokasi bekas kebakaran pasar blok Barat itu, termasuk komentar dari Dr.Anton Permana dt.Hitam, Walikota mengirimkan komentarnya lagi yang berbunyi seperti dibawah ini.
Itu kan kata mereka yg mancari keuntungan pribadi, Kelompok, mengabaikan kepentingan masyrakat, cuma bergaya melindungi tanah ulayat, malahan mereka berniat mensertifikatkan dan mencari investor sendiri, gimana nanti nasib masyarakat yang terbakar tokonya.
Kelihatannya wacana akan dibangunnya kembali pusat pertokoan pasar induk di blok Barat tersebut oleh Pemko Payakumbuh, tidaklah semudah yang dibayangkan oleh pelaku-pelaku pemerintahan di kota Payakumbuh sekarang yang di bawah komando Dr.dr Zulmaeta, yang katanya demi kepentingan masyarakat pedagang yang ditimpa musibah.

Namun salah seorang pemilik pertokoan yang terbakar Adi Surya.SH menyatakan kepada media ini melalui selulernya menyatakan ketidak setujuannya dibangun kembali oleh Pemko pasar tersebut. Karena itu akal-akalan Pemko untuk menghilangkan hak kepemilikan oleh pedagang.
Terkait persoalan Tanah Ulayat di lokasi tersebut. Adi Surya mengatakan dengan tegas yang dikirimkannya melalui WA seperti ini.

Ambo sebagai Salah seorang pemilik toko di blok Barat menolak pembangunan yang menghilang hak kepemilikan pedagang. Sebagai Niniak Mamak koto nan godang menolak pencaplokan tanah ulayat nagori koto nan godang di pasar/pokan ahek luak limo puluah karena batas koto nan godang dengan koto nan 4 tidak ado yang berbatas hanya administratif pemerintahan kalau koto nan ompek adalah Ulayat bagian Ulayat atau wilt Adat koto nan godang karena ulayat Kutianyie ompek saniniak koto nan godang sampai bukik palano padang somuk.

Berarti lokasi yg terbakar itu masih Ulayat koto nan Godang juo tu tanya media ini.

Iyo da… Ambo sebagai niniak mamak di Kutianyie panarimo warih yang bisa pertanggungjawaban secara hukum

Polemik akan dibangunnya kembali pusat pasar pertokoan atau pasar induk yang dulunya disebut pasar Serikat, kini terjadi pro dan kontra antara Pemko Payakumbuh dengan Ninik-mamak nagari Koto Nan Ampek, kini lah batambah Pulo tantangan putra asli Koto Nan Godang Adi Surya.SH seorang mantan raja demo di Sumbar dan seorang pengacara.

Satu sisi Pemko mengatakan bahwa Tanah bekas kebakaran pasar di Blok Barat itu adalah aset Pemko Payakumbuh atau tanah pemerintah, sementara dari pihak Ninik-mamak Koto Nan Ampek bersikukuh menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah Ulayat Nagari yang belum pernah diserahkan kepada pemerintah.

Merujuk kepada awal mulanya dibangun pasar Payakumbuh itu, adalah atas kesepakatan bersama yakni dari pihak pemerintahan kabupaten Limapuluh Kota, Ninik-mamak dari nagari-nagari di 13 kelaransan dengan memakai tanah nagari Koto Nan Godang yang dinamakan Pasar Serikat Payakumbuh, yang dikenal dengan pokan Ahek/Minggu urang Luak Limopuluah.

Merunuk akan sejarah berdirinya pasar ini, antara Pemko Payakumbuh dengan Ninik-mamak nagari Koto Nan Ampek tidak akan terjadi silang pendapat dan awal nama pasar Serikat dari kesepakatan itu lah yang digagas oleh pemerintahan kabupaten limapuluh kota waktu itu.

Kini terjadi dua pendapat yang berbeda, dari pihak ninik-mamak Koto Nan Ampek mengharapkan dibangunnya kembali pertokoan di atas Tanah bekas kebakaran itu, akan tetapi tidak menghapus fungsi atau status tanah seperti semula dan diajak bekerjasama.
Namun pihak Pemko sampai berita ini dikirimkan, masih beranggapan bahwa tanah tersebut adalah milik negara berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2016. Sedangkan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek yakin dan bersikukuh pasar itu adalah tanah ulayat nagari sejak dahulu dan pasti belum punya dasar tertulis kepemilikan tanah tersebut sebagai tanah ulayat.

Poto ini adalah pasar/kios penampungan pedagang korban kebakaran pasar Payakumbuh.

Pihak Niniak Mamak Koto Nan Ompek menyatakan, namanya tanah ulayat adalah pengakuan negara berdasarkan UUD 1945 pasal 18 (ayat) b tentang hak asal usul, serta UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) nomor 5 Tahun 1965 yang menyatakan, hukum agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat setempat.

Dan sampai hari ini, nagari tidak pernah menyerahkan hak kepemilikan tanah ulayat tersebut kepada pihak siapapun termasuk Pemko. Tapi hanya sebatas kerjasama dan kemitraan dalam bentuk Pasar Serikat.

Menurut Sekretaris Tim Pengelolaan Aset Nagari Koto Nan Ompek Datuak Simarajo Lelo, berdasarkan hukum adat yang berlaku di Salingka Nagori Koto Nan Ompek tentang kedudukan tanah ulayat yaitu : kabau tagak kubangan tingga. kok dijua indak dimakan bali, kok digadai indak dimakan sando.

“Jadi semua sudah jelas dan tegas, bahwa kepemilikan tanah ex Pasar Serikat Payakumbuh yang terbakar itu sampai sekarang masih merupakan tanah ulayat Nagori Koto Nan Ompek, tidak dapat dibantah fakta itu,” kata Datuak Simarajo Lelo, Kamis (11/12/2025) kepada media.

Ditempat terpisah, aktifis Nasional asal Payakumbuh yang berkiprah di Jakarta Dr. Anton Permana, SIP.,MH Datuak Hitam ikut berkomentar, bahwa Wali Kota Payakumbuh tidak mendapatkan informasi yang akurat dari staf atau bawahannya sehubungan Pasar Serikat ini.

“Seharusnya orang disekitar Walikota Payakumbuh itu memberikan informasi yang benar kepada pimpinannya. Kita tahu Wali Kota selama ini tidak berdomisili di Payakumbuh, tentu tidak mengetahui sejarah Pasar Serikat yang merupakan tanah ulayat Nagori Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang kata Anton Permana Datuak Hitam, yang juga seorang Ninik Mamak Nagori Koto Nan Ompek.

Baik dalam peta warkah BPN, arsip Nagori Koto Nan Ompek dan decfacto sudah jelas dan tegas bahwa lahan Pasar Serikat tersebut statusnya adalah tanah ulayat nagari. Menjadi lucu apabila seorang pejabat di Sumatera Barat tidak paham tentang tanah ulayat dan meminta pula data tertulis bukti atas nama tanah ulayat.

“Memangnya sejak kapan tanah ulayat di Ranah Minang punya sertifikat? Lihat saja tanah ulayat di sekitar kawasan Semen Padang Indarung. Apakah ada sertifikat tanah ulayatnya dari dulu, tetapi merupakan tanah ulayat nagari dan telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah,” kata Anton Permana Datuak Hitam.

“Kebijakan register dan sertifikat tanah komunal untuk tanah ulayat regulasinya baru keluar tahun 2025, dan sedang gencar disosialisasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Menyikapi program pemerintah tersebut, Nagori Koto Nan Ompek sekarang mengajukan pengurusan HPL tanah ulayat tersebut kepada BPN,” ujar Anton Permana Datuak Hitam, yang juga jebolan Magister Hukum Adat Minangkabau di Universitas Andalas tersebut.

Karena masalahnya sudah jelas bahwa tanah Pasar Serikat Payakumbuh adalah tanah ulayat nagari, maka Anton Permana Datuak Hitam meminta Wali Kota Payakumbuh jangan arogan dan memaksakan kehendak atas tanah ulayat nagari itu. Mari duduk dengan Ninik Mamak Koto Nan Ompek dengan kepala dingin.

“Masalah sederhana jangan dibuat rumit dan membangun opini negatif seolah Niniak Mamak menghambat pembangunan pasar. Kita para Niniak Mamak justru sangat mendukung pembangunan pasar tersebut, namun karena tanah ulayat ini adalah amanah turun temurun dari para pendahulu, kami tentu berkewajiban menjaganya. Jadi Pemko jangan sampai mengadu domba dan membenturkan pedagang dengan Niniak Mamak. Permintaan kami juga sederhana, duduk bermusyawarah dan kesampingkan rasa ego sektoral. Jika dipaksakan juga, maka Niniak Mamak Nagori akan menempuh jalur hukum,” kata Anton Permana Datuak Hitam.

Pemko Payakumbuh seharusnya menerapkan prinsip adat Minangkabau dalam menyelesaikan masalah tanah Pasar Serikat ini, yaitu dima bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Jangan dengan harapan kucuran proyek ratusan milyar rupiah tetapi mengabaikan kearifan lokal dan hak-hak nagari.

Menurut Anton Permana Datuak Hitam, pihak Niniak Mamak Koto Nan Ompek menyambut baik adanya upaya mediasi dari BPN Kota Payakumbuh untuk kedua belah pihak. Dari pihak Niniak Mamak Koto Nan Ompek sesuai hasil mufakat nagari sudah menyiapkan Tim Advokasi Hukum dan Pengurusan Aset, yang akan bertugas melanjutkan pengurusan HPL (Hak Penguasaan Lahan) Pasar Serikat. Silahkan melibatkan Niniak Mamak dan Tim Advokasi tersebut untuk mewujudkan musyawarah yang setara dan berkeadilan untuk Nagori Koto Nan Ompek. (NS)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.