BAWEN, Berita Merdeka Online – Warga perumahan Bawen City Land di Kabupaten Semarang, terutama yang bermukim di wilayah Kelurahan Ngrawah Lor dan Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, merasa resah karena fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak mereka menjadi sengketa antara pengembang dan penghuni.

Masalah semakin pelik ketika proyek tol Bawen-Yogyakarta berjalan tanpa kejelasan terkait fasilitas umum dan sosial (fasum/fasos) yang terdampak.

Para warga berupaya memperjuangkan hak mereka atas fasilitas tersebut, yang seharusnya menjadi hak warga dalam perumahan yang telah dihuni sejak tahun 2010 lalu.

Namun, sampai saat ini, pengembang tidak pernah menyerahkan surat-surat hak milik (SHM) atas fasum/fasos tersebut kepada warga, hingga muncul permasalahan dengan adanya proyek jalan tol Bawen-Yogyakarta yang melintasi fasum/fasos tersebut.

Alexander Associates, Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Panembahan Senopati, No.37 Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang selaku kuasa hukum warga Bawen City Land menjelaskan, awalnya warga perumahan Bawen City Land tidak mengetahui adanya surat-surat SHM atas obyek fasum/fasos di perumahan tersebut.

Baru setelah ada tim survey pemetaan lokasi pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta, warga baru mengetahui adanya surat SHM atas obyek fasum/fasos perumahan Bawen City Land yang masuk sebagai zona penetapan lokasi pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta.

Para warga berharap agar fasilitas umum yang terdampak oleh proyek tol dapat kembali menjadi hak mereka, sehingga uang ganti rugi (UGR) yang seharusnya diterima warga bisa direstitusi kepada mereka.

Alih-alih bukti surat SHM atas obyek fasum/fasos perumahan diberikan kepada warga perumahan Bawen City Land, namun pada kenyataannya bukti SHM obyek fasum/fasos perumahan malah dijaminkan pada sebuah Bank Koperasi oleh pengembang.

“Patut diduga pengembang telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dengan memperjualbelikan obyek fasum/fasos perumahan yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan warga,” ungkap Alexander dalam keterangan tertulisnya yang diterima Berita Merdeka Online, Rabu (3/4/2024).

Ha tersebut lanjutnya, sesuai kuasa khusus dari warga Bawen City Land, dirinya telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pengembang dengan gugatan perkara 8/Pdt G 2024/PN Unr.

Sementara itu, perwakilan warga perumahan Bawen City Land, Wihartono menjelaskan, dari awal pihaknya dan warga tidak tau jika fasum tersebut ternyata telah bersertifikat SHM. Dan seharusnya fasum ini adalah merupakan hak warga.

Dirinya dan warga baru mengetahui hal tersebut setelah adanya rencana pembangunan jalan tol yang melewati fasum tersebut.

“Taunya kan ini haknya warga. Jadi kalo nggak ada kasus ini kita juga gak tau kalo fasum itu sudah jadi SHM. Kita taunya ini fasum ya milik warga karena memang bagian dari kesepakatan jual beli yang waktu itu warga berhak dapat air, jalan dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Senada dengan Wihartono, warga lainnya, Sugeng Waskito menjelaskan site plane sarana prasarana perumahan Bawen City Land yang antara lain, kolam renang dan mushala. Namun hingga saat ini tidak kunjung diserahkan ke warga.

Dan ketika ada proyek tol, baru mengetahui bahwa fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik warga perumahan Bawen City Land (BCL) sudah ada SHM, posisinya diagunkan di salah satu lembaga keuangan oleh pengembang terdahulu.

Sehingga ganti rugi yang semestinya milik warga, jadi jatuhnya ke lembaga keuangan dalam hal ini Kospin Sedya Karya Utama yang beralamat di Kendal.

Sebelumnya waktu penetapan lokasi (penlok) yang diperuntukan untuk proyek tol ada undangan yang diberikan ke warga terkait fasum dari nol. Dan itu hanya sekali saja. namun setelah itu tidak ada undangan lagi yang terkait fasum.

“Jadi memang pengembang itu tidak ada serah terima apapun ke warga. Jadi bisa dikatakan pekerjaan perumahan disini belum selesai, pengembangnya sudah melarikan diri,” imbuhnya.

Warga perumahan Bawen City Land yang saat ini masih menyisakan 11 KK menaruh harapan besar fasum yang diperuntukkan proyek jalan tol kembali untuk warga.

“Terkait fasum, harapan kami itu bisa kembali lagi ke kami sebagai warga penghuni Bawen City Land. Dalam hal ini UGR (Uang Ganti Rugi) diberikan ke warga. Karena tidak semua warga perumahan terkena tol. Masih ada 11 KK,” pungkas Sugeng.