Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Perilaku tak pantas di lakukan Yahya (54) warga desa Empang Benao kecamatan Pamenang,Terhadap Ponakannya sendiri sebut saja Melati (18).
Kejadian tragis yang merusak kehormatan di alami oleh Melati ,Terjadi sekitar 7 Januari 2023 ,Sekitar pukul 22.00 WIB, Dimana saat itu korban tengah berbaring tidur di dalam kamarnya di rumah neneknya.
Namun sekitar pukul 23.00 WIB, Tiba tiba pelaku yang tak lain pamannya yang tinggal di samping rumah neneknya masuk kedalam kamar, kemudian mendekap mulut korban dengan selimut, pelaku yang sudah di kuasai nafsu jahanam langsung menciumi korban, dan berusaha melepaskan pakaian korban.
Korban berusaha untuk melawan aksi bejad pelaku, Namun di karenakan kalah tenaga dan tidak kuat melawan pelaku, Akhirnya kehormatan korban terenggut dan ” crit” selama lima menit.
Usai pelaku memperkosa korban, Pelaku langsung keluar melalui jendela kamar korban, dengan meninggalkan korban di atas kasur .
Korban tak terima dengan perlakuan pamannya, Kemudian menceritakan apa yang di alami kepada neneknya, dan sekitar pukul 03.00 dini hari Korban bersama dengan keluarga langsung melaporkan ke Polsek Pamenang.
Tim Reskrim Polsek Pamenang yang mendapatkan laporan korban, Langsung bergerak untuk mengamankan pelaku, Namun pelaku sudah melarikan diri,Tim Reskrim bergerak melakukan perburuan, Dan hasilnya pelaku di ketahui keberadaannya di salah satu gubuk di kelurahan pematang Kandis.
Tanpa perlawanan pelaku di tangkap dan kemudian di amankan ke Polsek Pamenang, Sementara dari rumah korban polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Kapolsek Pamenang AKP Pul Tampubolon, Membenarkan kejadian pemerkosaan anak di bawah umur, Pelaku berhasil di amankan di Polsek Pamenang.
” Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyian ,yang berada di kawasan kelurahan pematang Kandis Bangko, Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, Selain mengamankan pelaku kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban ” ungkap Kapolsek.
Pelaku menurut Kapolsek Pamenang, Akan di jerat dengan UU perlindungan anak dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
” Kita jerat dengan UU perlindungan anak, Dan acamanya di atas lima tahun” ucapnya lagi.
Sementara itu menurut Angga warga Empang benao, Mengatakan bahwa pelaku di kenal sebagai penjual sayur, Dan korban adalah keponakan dari istrinya pelaku.
” Setau kami pelaku dan korban masih keluarga, Dan pelaku di kenal sebagai penjual sayuran di desanya, Rumah pelaku dan korban juga berdampingan, Semoga kasusnya segera tuntas sebab kasihan korban masih di bawah umur juga” ungkap Angga.
Penulis : Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan