LAMPUNG BARAT, BM –Empat usulan pemekaran Pekon (Red-Desa) di Kabupaten Lampung Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) telah mengajukan usulan pemekaran Pekon tersebut pada Pemerintah Kabupaten, pada Selasa (07/01/2020).

Dikatakan Reza Pahlevi  Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pekon yang mendampingi Kepala Dinas PMP Yuda Setiawan Reza, ada empat Pemekaran Pekon (red-Desa) di wilayah kabupaten Lampung Barat ini.

Lanjutnya, Kempat Pekon tersebut, diantaranya  Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Pekon Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau dan Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya.

“Pemekaran terhadap empat Pekon ini, kita telah membentuk tim, guna meninjau dari kesiapan empat pekon tersebut,” Kata Reza.

Saat ini, Tambah Reza, Dinas PMP Kabupaten Lampung Barat telah membentuk tim pemekaran pekon. Hal ini sesuai dengan SK Bupati  Lampung Barat Nomor :440/kpts/111.13/2019, tentang tim pembentukan pekon.

“Tugas Tim ini nantinya membantu Bupati dalam mengkaji usulan pemekaran pekon, sesuai peraturan per undang-undangan, kemudian pemkab akan mengusulkan ke Pemerintah Proplvinsi Lampung, untuk mendapatkan kode register pekon. Diharapkan pada bulan ke Tiga tahun 2020 ini, usulan ke Provinsi Lampung sudah disampaikan,” Ungkapnya. (Mugi).


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.