Lampung Utara, BMO – Terkait laporan pengaduan masyarakat Desa Sura karta, tentang dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa DD dan Alokasi Dana Desa ADD kepada Aparat Penegakan Hukum. Mintaria Gunadi Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Angggaran Negara ( DPD LIPAN ) Lampung Utara. Menberikan aprisiasi atas upaya pencegahan Pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi,”ungkapnya. kamis 5/9/19.
Selanjutnya Gunadi mengatakan Apa yang telah di perbuat masyarakat setempat merupakan perwujudan peran serta masyarakat dalam pengawasan Dana Desa. Sessuai dengan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam BAB VI Pasal 68 Yang berbunyi ;
(a) Masyarakat berhak meminta dan mendapatakan Informasi dari pemerintah Desa serta mebgawasi kegiatan penyelengaraan Pemerintah Desa. Dalam pelaksanaan kegiatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(b). Berhak menproleh pelayanan yang sama dan adil.
(c).Berhak menyampaikan aprisiasi Saran pendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelengaraan Pemerintah Desa. Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan adanya dugaan ketempingangan dalam pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah Desa setempat wajib bagi masyarakat melaporkan tentang dugaan yang mereka sampaikan kepada ke pihak aparat hukum, untuk menjamin kepastian hukum, tidak bertantangan (Fasik), berpengertian tiidak keluar dari koridor-koridor hukum. katanya
Setatusnya laporan masyarakat Desa Sura Karta Kecamatan Abung Sura Karta Kabupaten Lampung Utara Dengan Dugaan Penyimpangan Dana Desa untuk pertimbangan selaku Pelapor masyarakat menyerahkan berkas data penbamding (RPAdes) DD sebagai bahan dan bukti petunjuk mengunggungkap Dugaan Ketimpangan,Penyelewengan Dana Desa DD Desa Sura Karta 2017. Di Polres Lampung Utara.Sayapun Akan mendorong prihal laporan masyarakat tersebut sampai mendapatkan kepastian hukum,”pangkasnya.
Terpisah hal senada di ungkapkan Bapak Kausar yang mewakili masyarakat,atas isi laporan tersebut dengan beberapa dugaaan yang di contohkanya, 1. Pembuatan Drainase 2017, yang di duga ada pengurangan Velume panjang dan tidak sesuai dengan Bestek, 2. Sumur BOR di duga satu Unit Fiktip, 3. Oprasional Perangkat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Duga banyak indikasi Mark-Up,kurangnya transparansi,”bebernya.
Di sayangkanya dalam laporan Kami terkesan ada sesuatu yang terintimidasi mengenai dari mana kami, mendapatkan data tersebut, bahwanya rahasia atau dekumen negara, namun tentunya hal ini semakin kuat langkah kami untuk tetap bersemangat mengawal atas laporan Kami, tentang dugaan yang kami maksud, kami tidak akan mundur sedikitpun, oleh karena kami salah melaporkan hal dugaan yang kami sampaikan kepada pihak terkait.
“kamipun akan menyiapkan pengacara (Loyer) yang mendamopingi laporan kami,agar dugaan yang kami sampaikan tidak di ligitimasi dengan subuah keputusan yang keluar dari aturan-aturan hukum,”tutupnya.
Di sayangkan sampai berita ini di terbitkan pihak Pemerintah Desa Sura Karta belum dapat di komfirmasi, begitu juga pihak Penyidik Polres Lampung Utara. (*).
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan