BERITA MERDEKA online, Lhoksukon — Penjabat Bupati Aceh Utara menonaktifkan dua Pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara yakni Kepala Sekretariat Baitul Mal dan Kepala Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.

Penonaktifkan dua Pejabat dilingkungan Pemkab Aceh Utara Buntut dari penetapan tersangka kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Pejabat Bupati Memberhentikan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara dan Kepala Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Bupati Aceh Utara No.822/1640/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Aceh Utara pada Senin 12/9/2022

Kasus yang menimpa Sekretaris Baitul Mal Aceh Utara (Z) yakni Kasus dugaan Pembangunan Rumah Dhuafa tahun 2021 dengan jumlah anggaran mencapai 11,2 miliar
Dengan total rumah dibangun 251 unit

Sedangkan Kepala Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (N) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek Monumen Samudera Pasai sejak 2012 hingga 2017 itu menghabiskan dana lebih dari Rp 49,1 miliar.

Kepala Sekretariat Baitul Mal sebelumnya dipindah Tugaskan di Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara digantikan Rakhmat Satiadi, M. A. P sebagai Plt Kepala Sekretaris. sedangkan Kepala Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya dipindahTugaskan menjadi Staf di Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Utara.

Hal Pemberhentian ini dibenarkan
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin via Telpon Selasa, 13 September 2022.

“Untuk pergantian Kepala Bagian kebudayaan tanyakan langsung kepada Kadis PK, karna itu Wewangnya kadis” Tutup Syarifuddin.

Hingga Berita ini diturunkan pewarta belum menerima jawaban siapa pengganti Kepala Bagian Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Aceh Utara karna Kepala dinas PK, Jamaluddin, S. Sos. M. Pd sedang mengikuti Rapim di Kantor Bupati. (Zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.