Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Terdakwa KT (39) eks anggota Polri warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu ini dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Kamis (20/10/2022) lalu, dalam agenda pembacaan putusan, atas dugaan pemalsuan akta tanah dan diduga menjual hak yang bukan miliknya kepada orang lain.
“Menyatakan terdakwa KT tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menjual sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa KT dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Sebelumnya, terduga pelaku berawal saat pemilik tanah ibu Zatiya warga Jalan Semarak Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu salah satu warga Kota Bengkulu yang menjadi korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bengkulu.
Korban melihat tanah miliknya yang berada di kawasan Kampung Melayu telah digarap dan dikuasai oleh orang lain.
Saat ditelusuri dan dari informasi dari orang yang menggarap tanah tersebut bahwa telah dibeli dari terduga pelaku.
“Hingga korban mengalami kerugian hampir Rp 100 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan. Iya pelaku ini merupakan mantan anggota Polri yang sekarang sudah menjadi masyarakat biasa,” beber Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (22/06) lalu.
Teddy menyebutkan KT sebelumnya sempat terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Saat ini terduga pelaku yang telah berstatus masyarakat biasa kembali mengulangi tindak pidana dan terduga pelaku telah ditahan di sel Mapolda Bengkulu.
Dari pihak terdakwa, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkulu, terdakwa KT melalui kuasa hukum nya mengajukan permohonan banding tertanggal 27 Oktober 2022.(Tim)



Tinggalkan Balasan