Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Dalam rangka memantau secara langsung tentang kedisiplinan kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di ingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas), Bupati H. Ali Sutan Harahap (TSO) lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruangan Sekda, Asisten, Staf ahli dan ke beberapa ruangan lainnya di Kantor Bupati Padang Lawas kemaren Jum’at 09 Desember 2022.
Namun sangat di sayangkannya, setiap ruangan yang di kunjungi, Bupati H. Ali Sutan Harahap (TSO) tidak satupun melihat adanya pejabat yang masuk kerja, melainkan hanya TKS yang ada, demian jelas Ketua Satgas Joko Tingkir Kabupaten Padang Lawas Erwin Ramlan yang turut serta mendampingi rombongan Bupati H. Ali Sutan Harahap (TSO) saat melakukan Sidak, dan kepada Awak Media, di jelaskan Jum’at 9/12 sekira pukul 17.00 Wib.
Dikatakannya, ketika melakukan Sidak tersebut, baru setelah ketemu ajudan Sekda mendapat penjelasan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Arpan Nasution sedang ada kegiatan menjalankan tugas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) yang di tanda tangani Plt Bupati Padang Lawas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht MM untuk mengikuti acara Executive Champ yang bertempat di Sinabung Hills Brastagi.
Selain Sekda Arpan Nasution, turut serta 50 Orang pejabat lainnya seperti para Asisten, Staf Ahli, Kadis, Kaban dan para Camat se Padang Lawas yang katanya untuk mengikuti acara Executive Champ dalam rangka meningkatkan dan optimalisasi kerjasama instansi di pemerintahan Kabupaten Padang Lawas. Tegas Ramlan
Selanjutnya Ramlan juga mengatakan bahwa menurutnya baru di pemerintahan ini ini yang pertama sekali terjadi di Indonesia Plt Bupati memerintahkan semua pejabatnya untuk berangkat mengikuti acara Executive Champ, tentu hal ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat karena menurut penilaiannya masih banyak kegiatan yang lebih penting dilaksanakan dari pada untuk acara Executive Champ.
Disamping itu, saya beranggapan bahwa Plt Bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht MM yang sebelumnya selaku Wakil Bupati Padang Lawas tidak mengindahkan atau tidak mau tau adanya Surat dari Kemendagri yang di tujukan kepada Ketua DPRD kabupaten Padang lawas tertanggal 29 November 2022 pada poin 3, pungkas Ramlan. (Bonardon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan