Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Sedang nyantai menikmati minuman keras jenis tuak, tamu dan pemilik warung yang berada di Desa Sibulussalam Kecamatan Ulu Barumun kocar kacir lari berhamburan ketika melihat kedatangan personil Satsamapta Polres Padang Lawas, Senin 12 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib.
Hal tersebut di benarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, Msi melalui Kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusuf, dan kepada Awak Media ini di terangkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sibulussalam ada warung yang hampir tiap hari menjual minuman keras jenis tuak.
Tentu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas No.07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) personil Sat Samapta Polres Padang Lawas langsung bergerak menuju lokasi. pungkas AKP Muhammad Husni Yusuf.
Dikatakannya, kedatangan kami terlebih dahulu dilihat mereka, sehingga tamu dan pemilik warung tuak tersebut kocar kacir berhamburan melarikan diri, yang akhirnya personil Sat Samapta tinggal mengamankan barang bukti berupa ;
Empat (4) Jerigen berwarna putih merek Ucup (UCP) berisikan tuak
– Tiga (3) Ember kecil berwarna putih berisikan tuak
– Satu (1) Ember besar berwarna biru berisikan tuak
– Dua (2) Hp Merk Android
– Satu (1) Hp Merk Nokia
– Satu (1) Tas Sandang
– Uang Rp 9000 dan
– Rokok dua bungkus.
Akhirnya semua barang bukti yang berhasil di temukan saat di warung tersebut di amankan ke Polres Padang Lawas, pungkas Husni Yusuf. (Bonardon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan