Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Keberanian dua orang nyabu di dalam Pasar Sibuhuan, mengakibatkan Sang Pengedar Narkotik di wilayah Kecamatan Barumun ikut berurusan ke Polres Padang Lawas, kemaren Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 00,30 Wib.
Demikian jelas Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar butar, kepada Awak Media dijelaskan bahwa keberhasilan personil Sat Narkoba mengamankan dua orang pengguna dan seorang pengedar narkoba tersebut tidak lain akibat adanya informasi dari masyarakat yang dipercayai, yang mengatakan bahwa di dalam Pasar Sibuhuan sering dilakukan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba, jelasnya.
Dari informasi tersebut sehingga personil langsung melakukan pengintaian ke lokasi Pasar Sibuhuan dan ternyata benar ada dua orang yang sedang asyik nyabu (mengkonsumsi shabu sabu), melihat situasi tersebut Personil langsung mengamankan mereka,
Ternyata IR (44) dan AK (38) sama sama warga Lingkungan 2 Galanggang Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti seperti
1 Buah Bong Lengkap dengan Kaca Pirex, 1 Buah Mancis Warna Merah, 1 Buah Plastik Klip Kosong, dan 1 Buah Sekop.
Dari hasil pengembangan sesuai keterangan IR dan AK bahwa shabu-shabu yang mereka konsumsi tersebut dibeli dari AS alias Pi,i warga Lingkungan 4 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
sehingga Personil Sat Narkoba langsung berangkat menuju kediaman Sang Pengedar saudara Pi,i dan selanjutnya sekira pukul 02.00 wib mereka berhasil mengamankan MAS (33) Als Pi’i beserta 19 (sembilan belas) Paket Plastik Klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu seberat 2,59 Gram siap Edar, dan
Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses selanjutnya, jelas Agus. (Bonardon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan