Asahan, Beritamerdekaonline.com — Mohon ijin melapor Panogu HD Sitanggang Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan yang terhormat diduga ada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atasnama Amanda A (31) Warga Dusun 9, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara kelengkapan berkasnya ilegal diketahui sudah tahunan.

Pasalnya, Amanda A diduga ada tersandung kasus masih dalam lidik dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor STTLP/142/11/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut kepada Kakanim Tanjung Balai agar segera bertindak sesuai prosedur untuk mengecek ke Absahan atau kelengkapan berkas Amanda.

Diketahui, bahwa diduga berangkat bulan 8 Tahun 2022 atasnama Amanda A yang bekerja di Jalan Datuk Bandar Sulaiman, Daerah Potklang Industri, Negara Malaysia, sudah tahunan sungguh sangat disayangkan padahal penjagaan di wilayah hukum tanjung balai diketahui sangat ketat.

Dalam laporan hal ini semoga Kakanim Tanjung Balai dapat segera mengungkap terkait kasus yang diduga TKI Ilegal bisa beroperasi dengan aman dan nyaman. (DODI ANTONI)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.