Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas berikan Bimbingan Tekhnis kepada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) guna Kesuksesan pelaksanaan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 nanti.

Hal demikian di terangkan oleh Ketua KPU Indra Syahbana Nasution melalui Komisioner KPU Kordinator Divisi (Kordiv) perencanaan, program data dan informasi (Prodatin) Amran Pulungan dikatakannya bahwa ada 800 orang petugas pantarlih se Kabupaten Padang Lawas yang telah dilantik kemaren Minggu (12/2).langsung diberikan bimbingan tekhnis untuk segera melakukan “coklit” data pemilih sampai 14 Maret nanti.

Lebih lanjut diterangkan bahwa ke 800 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, dilantik dan diberikan bimbingan teknis (bimtek) oleh para panitia pemungutan suara (PPS) di wilayah desa dan kelurahan masing-masing, kemaren Minggu (12/2/23).

Sementara itu pantarlih tersebut direkrut oleh PPS desa/kelurahan dan dilantik oleh PPS untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih di wilayah desa dan kelurahan masing-masing, pantarlih mulai bekerja dari tanggal 12 Februari sampai 11 April 2023.

Kegiatan coklit data pemilih tersebut dimulai sejak kemaren hari Minggu (12/2/23) sampai Selasa (14/3/23) bulan depan oleh 800 orang petugas Pantarlih di 303 desa dan 1 kelurahan di 17 Kecamatan, pelaksanaannya dlakukan serentak secara nasional.

Sehingga dengan terlaksananya pemberian Bimtek kepada Petugas Pantarlih, kita berkeyakinan bahwa target pemetaan TPS disetiap Desa, Kecamatan se Kabupaten Padang Lawas akan terlaksana dengan sukses, terang Amran Pulungan.

Karena tugas pemetaan TPS ini tergolong cukup rumit, dimana para petugas harus melakukan restrukturisasi Pemetaan TPS dengan memaksimalkan pemilih per TPS mendekati jumlah maksimum 300 orang.

Selain itu, restrukturisasi pemetaan TPS ini harus tetap memperhatikan kondisi geografis dan harus mengacu kepada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem informasi data pemilih.

Agar Masyarakat mengetahui kedatangan Petugas Pantarlih di lengkapia Seragam rompi, topi dan tanda pengenal, bertuliskan pantarlih sebagai penanda bahwa petugas pemutakhiran data pemilih yang bertugas dari rumah ke rumah untuk memastikan kevalidan data calon pemilih serta memasang stiker di dinding depan rumah sebagai penanda sudah didatangi oleh pantarlih, dan dibekali alat kerja yang lengkap, ungkap Amran. (Bonardon)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.