SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Sragen dan Kebumen. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis 2 Maret 2023 mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membeli BBM Subsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi kepada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga.

Di Kabupaten Sragen, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 6000 liter solar yang diangkut dua kendaraan modifikasi. Sedangkan di Kebumen sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu juga turut diamankan.

Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di dua wilayah itu mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta.

Dirreskrimsus menyebut, kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha SPBU.

“Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan. Sedangkan di Kebumen pemilik gudang berinisial S diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM Subsidi tersebut,” ucap Kombes Dwi.

Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif kepada pengusaha SPBU yang nakal.

Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 milyar. (lim)