SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pelaku utama kasus pembunuhan dengan cara memutilasi dan mengecor korbannya di kios isi ulang air minum Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang Kota Semarang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pelaku yang bernama M Husein (28) ditangkap pada Selasa 9 Mei 2023 sore, saat sedang berada di rumah temannya di wilayah Banjarnegara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana yang digelar di Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu, 10 Mei 2023 siang.

Didampingi Kasat Reskrim AKBP Donny Sardo Lombantoruan dan Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Anita Indah Setyaningrum, Kapolrestabes mengungkap bahwa motif tersangka membunuh korban Irwan Hutagalung (63), yang merupakan majikan di tempatnya bekerja tersebut karena sakit hati atas perlakuan korban.

“Jadi tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencanakan aksi itu sejak Senin 1 Mei 2023,” ucap Kombes Irwan Anwar.

Irwan menambahkan, tersangka mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan dimaki oleh korban sebagai atasannya perihal pekerjaan yang dilakukannya di kios air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.

“Tersangka menusuk menggunakan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis 4 Mei 2033 sekira pukul 20.00 WIB. Usai menusuk, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja untuk bersenang-senang menggunakan uang yang ditemukannya dari dompet korban,” lanjutnya.

Usai bersenang-senang, selanjutnya pada Jumat 5 Mei 2023 dini hari, tersangka kembali ke TKP untuk memutilasi korban.

Kemudian pada hari Sabtu 6 Mei 2023 mayat korban yang sudah terpotong kepala, tangan dan kaki oleh tersangka dicor di selokan sekitar lokasi kejadian.

“Potongan tubuh korban, oleh tersangka dimasukan kedalam karung. Kemudian, Jum’at sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto,” jelasnya.

Tersangka kemudian melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes. (Alex)