Beritamerdekaonline.com, Palangkaraya – Salah satu lokasi usaha pertambangan Milik ibu Ruht wineta(50) yang sudah(lansia) lanjut usia warga Desa marang kec.Bukit Batu kota Palangkaraya ini sudah memiliki izin pertambangan galian C saat Tim media menemui salah’satu pengelola galian C. Senin (31/7/2023).

penambang pasir galian C milik Ibu Ruht wineta (50) ini tepat di jalan cilik Riwut Km 19,5 desa marang kecamatan bukit Batu kota Palangkaraya provinsi Kalimantan tengah ,dinyatakan resmi dan mempunyai izin pertambangan galian C berdasarkan(PERDA) kota Palangkaraya SK nomor 570/seluas 4,8 Ha

Ibu Ruht wineta yang sudah lanjut usia ini mengatakan kepada salah satu wartawan,saya mengurus izin pertambangan galian C ini, karena saya tidak mau Ribet dan berurusan dengan pihak berwajib dan saya ingin bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah, izin galian C saya ini mengurusnya mulai dari tanggal 4 September tahun 2020 – 2024. dengan seluas 4,8 Ha,” kata Bu Ruht wineta saat dikonfirmasi

Bedasarkan pantauan dari Tim media,diduga ada juga beberapa pelaku usaha galian C yang tidak mengantongi izin di wilayah kota Palangkaraya provinsi Kalimantan tengah ini. bahwa kita ketahui dalam(PERDA) kota Palangkaraya agar galian C juga dapat meningkatkan pendapatan daerah (PAD) melalui perizinan dan pajak produksi dan eksplorasi.

Koordinator: Niko Alda