Merangin Jambi, beritamerdekaonline.com – Sidang putusan atau sidang vonis terdakwah FL dan parjono, kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tanah digelar dipengadilan negri bangko pada senin 25/09/2023, dan sidang tersebut dipimpin dengan Hakim ketua Rahadian, SH, MH.
Hakim ketua memvonis kedua terdakwah dengan masing-masing dengan hukuman 10 bulan penjara.
Vonis yang diputuskan hakim ketua sidang tersebut membuat Riyadi selaku korban sangat kecewa,
Pasalnya sidang sebelumnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksa’an negeri bangko semula menuntut FL dengan 2 tahun penjara dan parjono dituntut 4 tahun penjara.
Namun Diskon hukuman yang diberikan hakim ketua pemimpin sidang sangatlah besar, dan terkesan hakim mengobral diskon hukuman bagi terdakwah FL dan parjono.?
“Entahlah mas kita selaku masyarakat ini bingung hukum dinegara kita ini sulit buat kita percaya dan terlalu berbelit-belit dan terkesan sulit mencari keadilan di negara kita ini, kata Riyadi.
Ditambahkan Riyadi, “Sebab sidang tuntutan kemarin jaksa penuntut umum menuntut FL 2 tahun dan parjono 4 tahun penjara, namun vonis hakim ketua sidang memberi diskon besar-besaran kepada kedua terdakwah dan masing-masing di vonis 10 bulan penjara, dan kabarnya Jaksa Penuntut Umum akan ajukan banding, tutup Riyadi.
Ditempat terpisah media ini mencoba menghubungi Kasi Pidum kejaksa’an negeri bangko melalui via WhatsApp pribadinya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“ya sidang tadi yang mulia hakim sidang memvonis kedua terdakwah dengan 10 bulan penjara, dan menurut saya diskon yang diberikan hakim sangatlah besar, dan kita akan ajukan banding, tutup Ahmad Yantomi, SH, MH, Selaku kasi pidum.
Sidang vonis untuk terdakwa FL dan Parjono dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tanah digelar di Pengadilan Negeri Bangko pada Senin, 25 September 2023, dengan hakim ketua Rahadian, SH, MH. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa divonis masing-masing 10 bulan penjara.
Keputusan hakim ini mengecewakan Riyadi, korban dalam kasus ini, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangko menuntut FL dengan 2 tahun penjara dan Parjono dengan 4 tahun penjara. Diskon hukuman yang diberikan oleh hakim dianggap terlalu besar dan menimbulkan kesan bahwa hukuman bagi terdakwa diobral.
Riyadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia yang dinilai sulit memberikan keadilan. Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Yantomi, SH, MH, juga menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.
Penulis : Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan