JAKARTA, BMonline – Beberapa aktivis yang tergabung dalam LAKSI melakukan kunjungan politik ke gedung DPR RI untuk mengirimkan surat  penyampaian aspirasi publik kepada seluruh fraksi-fraksi di DPR dan ketua komisi V DPR RI dengan tujuan untuk menolak revisi UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ dan juga  terkait dengan isu soal penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang akan dialihkan ke Kemenhub.

Adapun sikap ini di dasarkan atas kesadaran penuh untuk mengawal proses pemerintahan ke arah yang lebih baik. Saat ini muncul kembali wacana penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub yang di wacanakan beberapa anggota DPR RI Komisi V. Usulan ini sejurus dengan dorongan dari komisi V DPR RI untuk merevisi isi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diaktakan seorang Aktivis bernama Azmi Hidzaqi, mengenai usulan revisi UU No. 22 Tahun 2009 ini sarat akan kepentingan yang tidak produktif, sehingga usulan itu perlu di tolak oleh rakyat.

“Kami mendesak DPR RI menghentikan rencana revisi kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tuturnya.

“Kami curiga ada kepentingan lain di balik usulan revisi UU LLAJ ini. Apalagi pasal yang akan direvisi sangat jauh dari problem lalu lintas dan angkutan jalan yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab para anggota DPR RI,” imbuhnya.

Lanjutnya, dirinya mempertanyakan pentingnya dan manfaatnya merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB. Apalagi Kemudian diusulkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Dia menilai, kata Azmi, keinginan DPR RI justru bukti ketidak pahamannnya tentang UU No. 22 tahun 2009 atau ada pesanan dari pihak dan kelompok tertentu.

Polri yang memiliki kewenangan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) begitu juga peran Polri dalam UU No 22 tahun 2009 yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Karenanya, untuk melaksanakan fungsi itu, tentu dibutuhkan registrasi dan identifikasi orang maupun kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi.

“SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain,” ungkapnya. (Rls-Laksi) .

Penulis : Rls-Laksi


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.