Muara Teweh, Sabtu, 28/10/2023,beritamerdekaonline.Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Utara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Rapat digelar diruang rapat DPRD setempat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dan anggota DPRD lainnya serta dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara Eveready Noor dan undangan.

Rapat dengar pendapat membahas tentang fasilitasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Seperti diketahui dua raperda tersebut yaitu raperda penyeimbangan anak dini usia holistik integratif dan Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam hasil rapat tersebut disepakati bahwa DPRD dan Pemkab Barito Utara melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap surat Gubernur Kalteng Nomor :188.342/1348/HUK tanggal 27 September 2023, perihal hasil fasilitasi rancangan perda Kabupaten Barito Utara tentang pengembangan anak usia dini.

Selain itu surat Gubernur Kalteng Nomor :188.342/1349/HUK tanggal 27 September 2023, terkait hasil fasilitasi raperda Kabupaten Barito Utara tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.

“Hasil fasilitasi ini disepakati untuk dilanjutkan ke tahapi rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara,” tandasnya.(ca)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.