MEDAN, BERITAMERDEKAONLINE.COM –  Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), gerak cepat mengamankan terduga pelaku pengunggah video ujaran kebencian yang viral di media sosial, Senin (27/11/2023).

Dimana video kontroversial diduga berisi ujaran kebencian berdurasi 1 menit 43 detik tersebut, viral di aplikasi Snack Video.

BACA JUGA : Motif Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Karena Razia Prostitusi, Dua Oknum TNI Dan Sipil Di Tangkap – Berita Merdeka Online

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, terduga pelaku bernama Lukman Dolok Saribu (57) berhasil diamankan pihaknya di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara (TKP).

“Terduga pelaku ini ditangkap di salah satu kedai di Lumban Nabolon, tempat dimana video tersebut dibuat,” ujar Irjen Agung, melalui keterangan persnya.

Mantan Kapolda Riau itu menyebutkan, terduga pelaku yang berprofesi sebagai supir truk tersebut sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut, terduga pelaku mengakui sebagai pengunggah video yang telah diunggah tiga hari sebelumnya, di salah satu kedai di Lumban Nabolon, terkait motifnya sedang dilakukan proses penyelidikan,” tutur Irjen Agung.

BACA JUGA : Polda Sulawesi Utara Tetapkan Tersangka Bentrok Di Bitung – Berita Merdeka Online

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menambahkan, pihaknya kini melakukan pengamatan pelaku dan menyita barang bukti serta melakukan pemeriksaan urine narkoba.

“Hasil tes urine negatif narkoba, dari fakta-fakta yang ada konstruksi hukum yang dibangun yaitu pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHP,” tegasnya. (INT)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.