ASAHAN, BERITA MERDEKA Online – Seorang ibu rumah tangga Cici Hariyanti Siagian (29) Warga Dusun II Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, (29) diduga ditipu oleh oknum kepolisian yang bertugas di Unit Tipidter Polres Asahan. Oknum itu adalah IPTU AR SH. Oknum perwira pertama itu diduga melakukan pemalsuan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL), melalui pesan obrolan di media sosial mesengger kepada korban Cici. Informasi yang dihimpun, korban juga mengalami kerugian uang tunai sebesar enam ratus lima puluh ribu rupiah, yang ditransfer ke lima nomor rekening, yang keseluruhan pemilik rekening memiliki nama berbeda. Sebelumnya, seorang oknum polisi bernama Arbin, meminta uang senilai 2,6 juta rupiah kepada korban.
“Saya ditipu oleh salah satu oknum polisi atas nama AR SH yang bertugas di Polres Asahan dengan melakukan pemalsuan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), melalui pesan obrolan messenger. Oknum itu berhasil meminta uang saya 650 ribu rupiah dalam bentuk pengiriman via transfer yang bermula dari Pak Arbin.”
“Arbin mengatakan dia akan mengerahkan anggotanya sebanyak 4 orang, namun pada akhirnya Pak Arbin kembali mengatakan bahwasanya ada lima orang anggotanya. Katanya, dia tolong saya dan meminta ditransfer, dan saya transfer ke nomor rekening yang berbeda-beda. Dia mencatut nama-nama kelima anggotanya yang tertulis pangkat dan namanya, dari sini saja sudah terlihat unsur penipuannya . Namun disitu saya belum menemui kejanggalan karena saya tidak meneliti isi pembicaraan Pak Arbin sebelumnya. Dan sampai akhirnya terjadilah, selesai sudah saya transfer ke 5 rekening Briva tersebut,” ungkapnya, Jumat (12/1/2024).
“Selang beberapa hari kemudian, pak Arbin meminta 2,6 juta. Karena tidak saya penuhi permintaannya, hubungan komunikasi kami pun terputus dan beraneka macam ancaman dilontarkan oknum tersebut kepada saya. Betapa hancur leburnya perasaan hati dan jiwa saya mencari keadilan hukum di Kabupaten Asahan ini bang,” ungkapnya.
Korban menceritakan niatnya melayangkan laporan terkait masalah hutang piutang. Korbana memiliki uang dan dititipkan atau dipinjamkan kepada Lisa Fitriani alias Lisa, warga Dusun 2 Desa Perhutaan Silau, Kecamatan Pulo Bandring. Peminjam uang tersebut, saat ini bertempat tinggal di jalan Buncis Perumahan Tri Utama Indah Nomor C6, dan sebagai penjamin adalah Suci Nurcahyati.
“Sahabat saya Suci penjaminnya dan masih sekampung. Saya yakin pasti akan dikembalikan pada bulan Oktober 2023 dengan nominal senilai Rp. 11.500.000. Ternyata sampai saat ini tidak dikembalikan, berbagai macam usaha dan cara sudah saya lakukan untuk meminta dengan mendatangi langsung ke rumahnya, mengubungi dari via telepon, dan seribu banyak alasan. Dengan sengaja dia juga tidak berada di rumah, kaburlah bahasa lainnya. Berulang kali begitu dan beberapa kali saya datangi dan hasilnya nihil dan tidak juga dikembalikan uang saya,” bebernya.
Karena bingung begitu sulit menagih, korban memposting dan men-tag nama Lisa di akun Facebook dengan bunyi postingan ‘mohon kepada kakak Lisa yang terhormat, mohon untuk segera mengembalikan uang saya karena saya butuh untuk usaha juga.’
Hingga pada tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 07.53 WIB, oknum yang mengaku Polisi berinisial Arbin, menghubungi korban melalui pesan chat di messenger atau Facebook. Akun Facebook itu katanya, berteman dengan Suci, yakni sahabat korban.
“Saya tidak yakin atas nama Arbin itu seorang Polisi, namun saya membuka profil Arbin, dia cukup aktif di akun itu dan sering membagikan momen kerjanya dilapangan sebagai anggota Polisi.”
“Karena dia Polisi, saya menanyakan tentang kasus penipuan yang sedang saya alami dengan terlapor atas nama Lisa Fitriani, kemudian pak Arbin mengatakan bahwasanya surat-surat dan berkas-berkas serta bukti yang dipegangnya sudah kuat dan Arbin menyarankan saya untuk langsung membuat laporan tentang kasus penipuan yang sudah diperbuat oleh si Lisa. Dan pak Arbin mengatakan ingin membantu serta membackup saya di masalah yang sedang saya alami ini,” katanya.
Lalu korban menanyakan bagaimana cara membuat laporan. Orang yang mengaku Polisi atas nama Arbin itu meminta korban tidak perlu datang ke kantor, dan cukup mengadu via jalur ekspress.
“Pak Arbin meminta KTP saya untuk melengkapi data laporan tersebut. Kemudian, pada Senin pukul 15.48 WIB, Pak Arbin mengirim foto STTPL yang sudah dia siapkan kepada saya di messenger. Kemudian saya kembali bertanya apakah surat itu resmi, sementara saya tidak menandatangani langsung, dan Arbin menjawab bisakan saya tiru dari KTP kamu,” kata korban menirukan pembicaraan Arbin kepadanya.
Selanjutnya Arbin menjelaskan bahwa ia meminta sejumlah uang senilai Rp. 650.000 untuk kelima anggotanya, supaya kasus Lisa segera diproses.
“Sebelum saya mentransfer uang itu saya meminta nomor whatsapp Pak Arbin, Namun Arbin menolaknya, ‘nggak usah bahaya jangan pakai whatsapp kita ngobrol, nanti diretas orang kata Arbin kepada saya. Kemudian, pada pukul 16.23 WIB, saya akhirnya mengirim Rp. 650.000 dengan bertahap, ke 5 rekening Briva. Selanjutnya saya terima STTPL dan melalui pesan messenger langsung saya kirimkan ke Lisa, dan Lisa menertawakan saya bahwasanya itu STTPL atau LP laporan itu adalah palsu,” katanya.
Lisa meminta korban tidak lekas percaya dengan orang yang mengaku Polisi di messenger. Lisa mengaku mengenal kebanyakan Polisi yang bertugas di Polres Asahan. Lisa memintanya agar berhati-hati, karena korban melakukan pemalsuan tandatangan Arbin dan laporan polisi palsu.
“Hati- hati ya kak, memalsukan tanda tangan pak Arbin dan kakak buat LP palsu.Kakak bisa kulaporkan loh, kemudian kakak tag aku di Facebook, kakak malukan aku, makin gak ku bayar itu uang kakak,’ kata korban menirukan omongan Lisa di messenger.
Pembicaraan di messenger kemudian di kirim kembali ke oknum yang mengaku Polisi atas nama Arbin. Arbin meminta korban agar percaya kepadanya, dan berjanji bahwa laporan polisi tersebut adalah asli.
Hingga Arbin meminta kembali uang senilai Rp.2,6 juta, dengan berdalih anggotanya sudah memantau Lisa.
“Beberapa jam kemudian Arbin menginformasikan kalau anggotanya sudah gerak beroperasi untuk mengintai atau menyelidiki keberadaan Lisa, namun Arbin tiba-tiba meminta saya untuk kembali mengirimkan uang lagi sejumlah 2,6 juta rupiah, untuk tahap proses penangkapan si Lisa melalui isi chat messenger. Pak arbin juga mengatakan, mau nggak kau dibantu kalau kau nggak mau dibantu ya udah, nanti kau kalau buat laporan di Polres pasti dipersulit mereka. Dengan terkejut saya katakan uang apa lagi Pak, mana ada uang saya lagi pak.”
“Ternyata ketika itu juga Lisa mengirimkan isi pembicaraan mereka bahwa Arbin mengajak Lisa sekongkol dan berencana untuk memeras saya dengan uang sebesar 10 juta dan Arbin mengatakan kepada Lisa ‘hasilnya nanti kita bagi dua’ kata Arbin kepada Lisa. Jika rencana Arbin berhasil memeras saya. Pak Arbin kemudian mengajari si Lisa untuk berpura-pura sudah mendatangi si Lisa di kediamannya, namun si Lisa nggak mau karena di situ Arbin juga menerangkan kalau si Lisa juga tetap harus mengembalikan uang saya, agar proses perencanaan penangkapan itu cepat dan selesai. Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.02, Arbin meminta kembali agar saya cepat mengirimkan uang 2,6 juta. Hingga pada pukul 21.35 WIB malam, Arbin kembali meminta dan mendesak saya untuk cepat mengirimkan uang 2,6 juta itu,” ungkapnya.
Korban tidak langsung mengikuti arahan Arbin yang memintanya kembali mengirimkan uang itu. Dirinya sudah merasakan ada kejanggalan, karena korban meminta foto sebagai bukti mereka telah menciduk Lisa, namun tidak dikirimkan Arbin. Kejanggalan yang kedua, dirinya juga mendapat informasi dari salah satu rekannya, Suci, bahwa dia juga mengatakan kalau STTPL itu palsu dan sama persis pengakuannya dengan pengakuan si Lisa.
Dan pada akhirnya korban sudah mengetahui atas rencana persengkongkolan yang sudah direncanakan Arbin. Karena korban tidak mengikuti arahannya, Arbin memarahinya dan mengatakan ‘Baiklah, ya udah kalau gitu laporan kamu saya hentikan dan saya hapus dan urusan saya sama mu selesai.’ Sebelum itu awalnya Arbin berjanji ingin mengembalikan uang Rp.650.000 itu.
Akhirnya korban menggunakan jasa pengacara, dan pada 10 Januari 2024 dirinya dipanggil agar melayangkan pengaduan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Saya berharap kepada Allah SWT agar proses masalah saya dilancarkan dan semoga atas nama Lisa dihukum seberat-beratnya karena sudah menipu saya. Sebagai tambahan, saya menerangkan bahwa yang diduga seseorang bernama Arbin Rambe memiliki 2 akun Facebook, untuk akun Facebook yang telah berhasil memiliki uang sebesar Rp. 650.000 tersebut sudah tidak saya temukan kembali karena saya sudah di blokir. (DODI ANTONI)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan