DIY, BERITA MERDEKA Online – Korban dugaan pelecehan seksual, JE (20) warga Magelang, yang mengayam pendidikan di salah satu Universitas di Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat pendampingan hukum dari Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran. Hal itu disampaikan JE, setelah bertemu dengan sejumlah advokat di kantor TKD Prabowo-Gibran, Jalan Sudirman, Kota Yogyakarta, Minggu (14/1/2024) siang.

“Dari pihak mereka mau mengkoordinasikan sama pihak PPA juga bang, dan proses yang mau mereka tempuh melalui jalur litigasi dan aku juga sudah bersedia untuk melalui proses Kepolisian, karena KTP aku juga sudah aku serahkan untuk dibuatkan surat kuasa begitu bang,” kata JE saat dikonfirmasi.

JE, korban pelecehan seksual saat memberikan keterangan kepada sejumlah advokat di kantor TKD Prabowo-Gibran DIY, Minggu (14/1)

“Hanya kata mereka karena pihak PPA tidak ada kewenangan untuk meminta pelaku secara paksa, karena masih dalam proses melalui kampus. Jadi tim hukum akan tetep mendampingi, dan kalau kampus tidak menindak secara tegas, ada baiknya melalui Kepolisian begitu bang,” sambung mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Semeseter Lima itu.

Salah seorang advokat TKD Prabowo-Gibran, Romie menyampaikan pihaknya segera melakukan pendampingan terhadap korban.

“Kita siap dampingi untuk korban membuat laporan di Kepolisian, bilamana kasus ini tidak juga terselesaikan di kampus. Kita hargai internal kampus untuk penyelesaian dan penindakan atau sanksi terhadap pelaku,” kata Romie.

BACA JUGA : Seorang Mahasiswi Menjadi Korban Pelecehan Seksual Satu Kampusnya, Kejadian Saat Tahun Baru – Berita Merdeka Online

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu universitas di Yogyakarta, berinisial JE (20), menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum mahasiswa berinisial M pada Senin (1/1/2024) dinihari, disalah satu komplek kost di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY. Dalam pengakuannya ke awak media, pelaku melakukan aksinya dengan memaksa korban memegang kemaluannya. Selain itu, pelaku juga mencium dan meraba tubuh korban saat tertidur.

“Pada awal ditempat kejadian, saat itu malam tahun baru, ada acara kecil-kecilan dengan teman-teman satu kampus. Ada teman saya sempat mengajak saya untuk berkenalan dengan pelaku, lalu saya berkenalan dengan sang pelaku dan terdapat tawaran untuk saya diantar pulang dengan pelaku.”

“Saya sudah menolak ajakan tersebut, karena saya ingin pulang bersama teman saya yang perempuan. Tetapi saat akan pulang, karena keadaan saya ngantuk berat, yang tidak memungkinkan untuk diantar pulang dengan teman saya yang perempuan, akhirnya teman saya meminta tolong pelaku untuk mengantar saya ke kos teman saya yang perempuan,” kata JE, Sabtu (13/1/2024).

“Dan itu menjadi kesepakatan kami bertiga, saya, teman saya, dan pelaku bahwa saya memang akan diantar ke kos teman saya perempuan. Namun, pelaku justru membawa saya dulu dan dengan tujuan yang berbeda.

Pelaku kata JE, telah melecehkan dirinya karena menganggap dirinya adalah wanita bayaran.

“Dijalan terdapat percakapan, bahwa saya ditanyai pelaku saya bisa dibayar berapa, saya marah dalam keadaan setangah sadar, dan saya katakan saya bukan seperti di pikirannya,” ungkap gadis asal Magelang itu.

Hingga tiba di kost, pelaku masih juga mencoba membujuk rayu korban, untuk melakukan hubungan suami istri. Karena korban menolak, pelaku  kembali memaksa korban untuk melakukan aksi tak terpuji itu.

“Pelaku mencari kesempatan dengan mencium bibir saya, walau saya sudah menghindarinya, pelaku juga meraba-raba badan saya dan saya sudah berusaha mencoba untuk menangkis tangan pelaku,” kata JE.

“Pelaku memaksa saya untuk melakukan hubungan badan tapi saya menolaknya pak. Pelaku menawari untuk meminta saya memegang dan mengoral alat kelamin pelaku, dan saya menolak. Saya marah dan berontak saat itu,” pungkasnya.

Korban Adalah Relawan Pemenangan Capres Nomor 2

Ketua Angkatan Muda Prabowo (Ampera) DIY, Rizda Bagus, mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa relawannya. Pihaknya meminta pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas, dan perlindungan hukum kepada korban.

“Saya merasa prihatin dengan kejadian pelecehan yang menimpa anggota kami. Saya sangat mengecam segala bentuk tindak pelecehan seksual, tindak pidana pelecehan seksual yang dialami korban merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi yang telah merendahkan harkat dan martabat korban.”

“Maka kami akan mendampingi kasus tersebut, dan tidak ada kompromi kepada pelaku hingga pelaku mendapatkan efek jera dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.