JAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Pemerintah mendampingi langsung pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah lima tahun di Pekanbaru, Riau. Bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) itu diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari teman kelasnya.
Dua bocah yang terlibat dalam kasus hukum ini sama-sama merupakan korban, dari cara mendidik yang salah. Untuk itu pemerintah meminta agar masyarakat dan pihak sekolah tidak melabeli dan mendiskriminasi kedua bocah tersebut.
Demikian disampaikan Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar. Pihaknya menyebut pengambilan keputusan atas kasus tersebut dikawal di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
“Kami mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada keduanya. Anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) juga harus mendapatkan perlindungan,” kata Nahar, Senin (22/1/2024).
Pengambilan keputusan ini dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pihaknya juga meminta agar informasi yang berpotensi menyebabkan diskriminasi atau perundungan terhadap anak dihapuskan atau tidak dipublikasikan lagi.
Nahar pun mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan upaya pemenuhan hak anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga bermain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyatakan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan korban dan AKH kedepan.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan, pihaknya akan mengawal dan memastikan pemulihan psikologis bagi anak korban dan AKH. Sebelumnya diberitakan, bocah berusia lima tahun diduga melakukan kekerasan seksual kepada teman sekelasnya.
Pemerintah mendorong agar penanganan kasus tetap mengedepankan kepentingan terbaik anak. Kasus yang ramai dibicarakan di sosial media itu diduga terjadi pada Oktober 2023.
Namun kasusnya baru terungkap sebulan kemudian pada awal November 2023.
“Melalui kasus ini perlu dipahami bersama, mungkin ada sebab lain,” kata Nahar di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
“Termasuk anak yang mendapatkan pengasuhan tidak layak atau menjadi korban kelalaian pengawasan orang tua atau lingkungan. Dimana anak beraktifitas dapat berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual.”
Sekedar informasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pencabulan murid salah satu taman kanak-kanak (TK) swasta ternama di Pekanbaru.
Kejadian ini menimpa bocah laki-laki berusia 5 tahun, warga Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru pada awal November 2023 lalu. Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh teman sekelasnya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru telah memeriksa tiga saksi, yakni kedua orang tua pelapor dan orang tua terlapor. Selain itu, kepolisian juga akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan.
“Sudah tiga orang saksi yang dilakukan pemeriksaan, yaitu orang tua pelapor dan orang tua terlapor,” kata Bery, Rabu (17/1/2024).
Sesuai aturan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kota Pekanbaru, pediatri sosial (Pedsos), Dinas Pendidikan, pihak sekolah untuk menyelesaikan kasus ini.
“Rencananya Kamis (hari ini, red) kami akan melakukan rapat koordinasi, kami juga akan mengundang dari pihak orang tua korban dan orang tua terlapor,” jelas Bery.
Selain itu, Polresta Pekanbaru juga telah melakukan pengecekan ulang tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah tersebut.
“Kita sudah berkomunikasi dengan pihak sekolah dan saksi-saksi apakah ada yang melihat kejadian. Pada intinya kami akan koordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait,” lanjut Bery.
Ditambahkan Bery, kapolresta Pekanbaru dan jajaran telah menyempatkan diri berkunjung ke rumah korban. Ini penting dilakukan untuk memberikan dukungan morel bagi sang anak. (INT)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan