Nunukan, Beritamerdekaonline.com – 25 April 2024. Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC bekerja sama dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Satgas Intel Kodam VI/Mlw, dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 10,4 kilogram yang dilakukan oleh seorang warga Bone.
Dalam operasi tersebut, YBR (32 tahun) tertangkap basah saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Penggagalan dilakukan saat Tim Gabungan TNI-POLRI melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tunontaka.
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya S.I.P., M.I.P., menyatakan bahwa keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan ini tak lepas dari informasi intelijen yang diterima dan kerja sama sinergis dengan instansi terkait.
“Kita lakukan pemeriksaan baik di Pelabuhan Tunontaka maupun Pelabuhan tradisional lainnya di wilayah Nunukan. Semua ini berkat informasi intelijen dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait,” ungkap Dansatgas pada 25 April 2024.
Peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima oleh Pasiintel Satgas terkait rencana penyelundupan barang terlarang tersebut. Sebagai respons, Dansatgas langsung memerintahkan Wadansatgas untuk memimpin operasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
YBR berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Rabu (24 April 2024) di Pelabuhan Tunontaka Nunukan bersama dengan barang bukti yang diamankan. Proses penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh aparat terkait.
“Pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk melindungi wilayah perbatasan dari ancaman narkotika dan berbagai jenis kejahatan lainnya,” tutup Dansatgas. (CW01BMo)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan