PRINGSEWU, Berita Merdeka Online — Polemik terkait penarikan dana parkir di lingkungan SMAN 1 Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi perhatian setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan mengenai status pungutan tersebut.
Dalam keterangan resminya pada Jumat, 28 Agustus 2026, Dishub Pringsewu menegaskan bahwa penarikan dana parkir terhadap siswa di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dikategorikan sebagai retribusi parkir daerah, sepanjang dana tersebut benar-benar merupakan sumbangan berdasarkan kesepakatan wali murid.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait surat rekomendasi dan mekanisme pengelolaan dana yang menjadi sorotan.
Sekretaris Dishub Kabupaten Pringsewu, Tri, mengatakan instansinya tidak memposisikan dana yang disebut sebagai sumbangan internal tersebut sebagai bagian dari pungutan retribusi parkir daerah.

“Sepanjang pungutan tersebut benar-benar merupakan sumbangan berdasarkan kesepakatan wali murid dan bukan pungutan retribusi daerah, maka Dinas Perhubungan tidak memposisikannya sebagai pemungutan retribusi parkir daerah,” tegas Tri dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang berkembang mengenai penarikan dana parkir di lingkungan SMAN 1 Pagelaran.
Dishub juga menjelaskan bahwa kewenangan instansinya berkaitan dengan aspek teknis perhubungan, termasuk keteraturan, keselamatan, dan kelancaran akses kendaraan keluar dan masuk kawasan.
Terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah, Dishub menyatakan menghormati proses serta rekomendasi teknis yang berkaitan dengan instansi berwenang.
Namun, Dishub menekankan pentingnya kejelasan status dana yang dikumpulkan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Dishub menegaskan bahwa dana yang dihimpun tidak boleh diposisikan sebagai tarif resmi retribusi daerah apabila mekanismenya memang berupa sumbangan berdasarkan kesepakatan internal.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai dasar penarikan dana, status pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Polemik ini juga berkaitan dengan informasi mengenai dana yang disebut sebesar Rp50.000 per siswa. Karena itu, penjelasan mengenai dasar penetapan, mekanisme pembayaran, sifat kesukarelaan, dan pengelolaan dana menjadi hal yang penting untuk disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan atau penafsiran yang belum tentu sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, upaya redaksi untuk memperoleh penjelasan dari Kepala Disdikbud Pringsewu hingga Jumat, 28 Agustus 2026, belum memperoleh respons.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Tim redaksi juga berupaya mendapatkan keterangan langsung di kantor dinas terkait, namun belum berhasil memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.
Disdikbud Pringsewu menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai penjelasan karena berkaitan dengan Surat Rekomendasi Nomor: 420/1303/D.01/VII/2026 yang disebut dalam polemik pemanfaatan lokasi tersebut.
Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Disdikbud mengenai dasar penerbitan rekomendasi, mekanisme pemanfaatan lahan, maupun penjelasan mengenai dana yang dikumpulkan dari siswa.
Selain Disdikbud, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait status aset atau lahan yang digunakan.
Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai legalitas pemanfaatan lahan, dasar administrasi, serta mekanisme yang berlaku terhadap kegiatan tersebut.
Dalam pemberitaan ini, redaksi tetap mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Tidak adanya tanggapan hingga berita diterbitkan bukan berarti pihak yang dikonfirmasi telah melakukan pelanggaran.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Disdikbud Pringsewu, BPKAD, pihak sekolah, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Setiap penjelasan resmi yang diterima setelah publikasi akan menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi kepada masyarakat sesuai prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Syamsul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan