Kepulauan Riau, Beritamerdekaonline.com— Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton metamfetamin dalam bentuk cair yang diangkut kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai pergerakan sebuah kapal yang mencurigakan. Kapal MV Ocean Porter diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, dan Ocean Porter, sebelum akhirnya dicegat oleh tim gabungan.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto mengatakan, tim gabungan yang terdiri atas BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pencegatan sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapal tersebut kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menggunakan backscatter dan anjing pelacak (K9). Petugas juga memeriksa seluruh awak kapal serta sejumlah kompartemen di dalam kapal.
Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, petugas menemukan dua kontainer dalam keadaan kosong. Satu kontainer telah terbuka dan berisi sejumlah perkakas, seperti tali, suku cadang, serta plastik pembungkus. Sementara itu, satu kontainer lainnya masih dalam keadaan terkunci dan diketahui telah dilas.
”Setelah dibongkar, kontainer tersebut ditemukan berisi bungkusan rokok berlogo “GD” yang menggunakan tulisan berbahasa Mandarin dan bergambar daun,” ujar Suyudi.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Petugas menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di bagian atas kontainer. Di lokasi tersebut terdapat delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu tangki air berkapasitas 1.000 liter.
Cairan di dalam wadah tersebut kemudian diuji menggunakan Narcotics Identification Kit. Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan itu positif mengandung metamfetamin. Total barang bukti yang diduga mengandung metamfetamin mencapai 2,6 ton berat bruto.
Selain narkotika, petugas menyita 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1,57 juta batang. Tim gabungan juga mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing, masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Berdasarkan keterangan Kapten AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal kemudian berangkat pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal tersebut mengisi bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) dengan jumlah sekitar 40 ton. Kapal selanjutnya diamankan oleh tim gabungan di perairan Karimun.
BNN RI menyebut pengungkapan tersebut berhasil mencegah peredaran metamfetamin cair dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun. Pengungkapan itu juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
”Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan penyelundupan narkotika melalui jalur laut, khususnya di wilayah perairan Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara,” tutup Suyudi.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan