Beritamerdekaonline.com,Katingan-Rapat dengar pendapat(RDP)PT.Nabatindo karya utama antara lain dengan PT.Mutiara cempaka sejahtera di ruangan Rapat kantor Bupati Katingan pada hari Kamis 6 Juni 2024
turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain staf ahli Bupati Katingan selaku pemimpin rapat,kadis Dinas lingkungan hidup,kepala BPN katingan,Kadis Kesbangpol atau yang mewakili, Kabag korps polres Katingan, Kasatreskrim polres Katingan, Kadis PTSP katingan
rapat tersebut berlangsung yaitu bertempat di Ruangan Rapat Bupati Katingan alamat komplek perkantoran kecamatan katingan hilir kabupaten Katingan provinsi Kalimantan tengah
telah dilaksanakan Rapat Pembahasan
Peserta Rapat sepakat Rapat Mediasi Sengketa Lahan PT. Mutiara Cempaga Sejahtera dengan PT.Nabatindo karya utama di wilayah katingan,dari undangan sebelum mediasi pihak pemerintah meminta Data Ferizinan dan data spesial dimaksud agar bisa disampaikan kepada Bupati Katingan, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Katingan, atau paling lambat 3 hari sebelum Rapat mediasi kedua dilaksanakan.
melalui staf ahli Bupati Katingan selaku pemimpin rapat meminta masing-masing kedua belah pihak untuk menyiapkan data-data perizinan dokumen lengkap,namun kedua belah pihak saat rapat dengar pendapat tersebut belum bisa menunjukkan data-data dokumen lengkap,seperti pembebasan lahan dari masyarakat, untuk ganti rugi Lahan tersebut dari tahun berapa,
lahan yang di klaim masing-masing kedua belah pihak sebanyak 24 hektar, namun Dari peta pemerintah daerah kabupaten Katingan luar dari hak guna usaha(HGU) perusahaan PT Nabatindo karya utama, tapi pemerintah daerah tetap meminta kedua belah pihak agar bisa menunjukkan dokumen lengkap sebelum melanjutkan mediasi kedua,
maka rapat dengar pendapat(RDP) tersebut ditunda dan dilanjutkan mediasi kedua lagi oleh pihak pemerintah,melalui staf ahli selaku pemimpin rapat memberikan kesepakatan yang terakhir kalinya mediasi lagi,sebelum melakukan mediasi kedua
pihak perusahan agar bisa melengkapi dokumen perusahaan yang lengkap,
melalui Kasatreskrim polres Katingan IPTU Muhammad Saladin., S.Tr.K., Meminta kepada pemimpin rapat Agar rapat mediasi ini dilanjutkan kembali mediasi, dengan meminta kedua belah pihak agar bisa membawa atau menunjukkan dokumen lengkap agar suatu permasalahan ini secepatnya selesai,
karena berapa kali pun mediasi kalau belum bisa menunjukkan data-data dokumen perusahaan yang lengkap maka dengan permasalahan klaim lahan ini tidak akan bisa selesai nya dan menemukan titik terang nya,,ungkap Saladin.(MD)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan