Mesuji, Berita Merdeka Online – Seorang pria asal Banten, berinisial MA alias DD (21), ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mesuji, Polda Lampung, dalam Operasi Antik Krakatau 2024. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (15/06/24) dini hari, setelah tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi.

MA, yang merupakan warga Desa Cikadongdong, RT/RW 001/003, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, ditangkap saat berada di jalan Poros Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR, membenarkan penangkapan tersebut.

“Memang benar semalam anggota Opsnal Narkoba Polres Mesuji yang langsung saya pimpin telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi,” ujar IPTU Andy.

Tersangka MA ditangkap saat sedang kembali dari membeli barang haram tersebut. Ketika polisi melakukan penangkapan, MA mencoba membuang barang bukti berupa 51 butir pil ekstasi yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip sedang. Namun, berkat ketelitian anggota polisi, barang bukti tersebut berhasil ditemukan tidak jauh dari tempat tersangka berada, berjarak sekitar lima meter.

Sebanyak 51 butir pil ekstasi dengan berat bruto 23,68 gram berhasil diamankan dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut ditemukan dalam satu buah kotak rokok Mami Baru yang berisi satu plastik warna putih yang didalamnya terdapat lima buah plastik klip sedang berisi pil ekstasi. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 300.000 dari tersangka.

Tersangka MA saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji bersama dengan barang bukti yang ditemukan. Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam MA sangat berat, mengingat kepemilikan dan perdagangan narkotika merupakan tindak pidana serius di Indonesia.

Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami terus berupaya untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Penangkapan ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam memerangi narkotika,” tegas IPTU Andy.

Ia juga menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan wilayah Mesuji bebas dari peredaran narkoba. “Operasi Antik Krakatau 2024 ini adalah salah satu langkah nyata kami dalam memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat juga turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

IPTU Andy Ruswandy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

“Masyarakat adalah mitra kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap masyarakat bisa lebih proaktif dalam melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka. Bersama-sama, kita bisa memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ucapnya.

Penangkapan MA diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya yang masih berani melakukan aktivitas ilegal ini. Dengan terus melakukan operasi dan penindakan, diharapkan wilayah Mesuji bisa menjadi lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika. (Sumarno)