Beritamerdekaonline.com,Katingan-Penebangan hutan diluar kawasan perizinan yang di berikan oleh pemerintah yang mana telah diduga sementara perusahaan tersebut cabang dari  PT. Dwimajaya Utama Group melalui PT.Graha sentosa permai yang telah berkedudukan di Desa tumbang manggu kecamatan sanaman Mantikei kabupaten Katingan tengah,Rabu 26/06/2024

PT Graha sentosa permai telah diduga melakukan perembahan hutan besar-besaran di kawasan hutan yang di luar rencana kerja tahunan(RKT) selama tiga tahun,dari tahun 2021/2023,diduga kuat telah melakukan kegiatan penebangan hutan secara besar-besaran yang terletak di wilayah Desa tumbang manggu kecamatan sanaman Mantikei kabupaten Katingan provinsi kalimantan tengah(kalteng)

Salah satu bukti kegiatan penebangan di luar RKT yang diberikan PEMERINTAH kurang lebih selama tiga tahun ini,dan bukti penebangan hutan pun ada serta  Data-data maupun berupa visual  foto kayu yang ditebang serta peta titik koordinat lahan yang dikerjakan di luar RKT sarta bukti sertifikat PT Graha sentosa permai yang melakun kegiatan penebangan di luar RKT  masih tersimpan oleh ormas dari lembaga swadaya masyarakat(LSM)

Saat TIM kami menghubungi direktor PT.Dwimajaya utama group melalui pesan washap masih engan mau berkomentar

kini bukti chat WA dengan Direktor perusahaan PT Dwimajaya Utama group oleh lembaga swadaya masyarakat(LSM)serta bukti  pengiriman Dana kepada oknum ormas tersebut sangat jelas.sebagai bentuk pengiriman dana  agar tidak membocorkan rahasia perusahaan karena telah menemukan data-data tersebut.agar tidak  post ke publik maupun ke media,

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh PT Dwimajaya utama group melalui anak cabang PT Graha sentosa permai telah menimbulkan pada kerugian Negara maupun kepada masyarakat katingan.karena berdampak merusak hutan serta mengakibatkan banjir dan kerusakan jalan antar penghubung tumbang manggu ke kabupaten

Hal terpisah di ungkapkan salah satu aktivis dari ormas kabupaten katingan Rayan YAPERMA berkomentar  kepada awak media ini saat di wawancarai ia mengatakan”

Kerugian Negara berdampak pada setiap pada pohon kayu yang ditebang,karena itu ada nilai yang dibayarkan kepada Provisi Sumber Daya Hutan(PSDH)pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara maupun berupa Nilai uang tunggakan Dana Reboisasi (DR)

Salah satu dampak kerugian sangat nyata dan sangat dirasakan oleh masyarakat Kalimantan tengah khususnya seperti di kabupaten Katingan,dalam hal-ini karena adanya perembahan hutan oleh PT Dwimajaya utama Group melalui anak cabang PT Graha permai sentosa banyak menimbulkan bencana alam seperti banjir tahun-an akibat curah hujan yang tidak bisa menampung air akibat Erosi air curah hujan,,ungkapnya(MD)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.