Beritamerdekaonline.com, Kepahiang – Dugaan malpraktik klinik bersalin Kepahiang, kali ini melibatkan seorang bidan di salah satu klinik bersalin. Kasus ini mencuat setelah Rustam Efendi, SH., sebagai kuasa hukum korban, melaporkan bidan tersebut ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Kakak kandung korban, Novika Sari (Vika), didampingi oleh kuasa hukumnya, Rustam Efendi, SH., secara resmi melaporkan kejadian ini pada Kamis (27/06/2024). Rustam Efendi mengungkapkan bahwa laporan telah diterima oleh penyidik dan berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Kasus ini telah kami laporkan ke Polda Bengkulu dan syukurlah sudah diterima oleh penyidik. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi dan diharapkan dapat memberikan efek jera,” ujar Rustam saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga: JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset pada Universitas Sebelas Maret

Menurut laporan kepolisian nomor: LP/B/102/VI/2024/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 27 Juni 2024, insiden ini bermula pada 20 Juni 2024. Korban melahirkan seorang bayi perempuan di klinik tersebut pada pukul 11.55 WIB. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, bidan melakukan tindakan kuret tanpa menggunakan bius, yang menyebabkan kondisi korban semakin parah.

Karena kondisi darurat, suami korban membawa korban ke Klinik Dokter Zazili untuk menjalani pemeriksaan USG. Hasil USG menunjukkan bahwa masih ada sisa jaringan dalam rahim korban, yang kemudian dilarikan ke RSUD Kepahiang dalam kondisi pingsan.

“Mirisnya, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak bidan. Mereka bahkan terkesan tidak peduli. Kami akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu. Kami minta ada penegakan hukum yang profesional atas kejadian ini,” tegas Rustam.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro, Kapolda Dorong Rakernis Ditlantas 2024 Untuk Tegakkan Hukum Lalu Lintas

Melansir Beritamerdekaonline.com, pada Kamis (20/6) sekitar pukul 18.00 WIB, RSUD Kepahiang menerima pasien (SI) yang dirujuk pasca melahirkan dari klinik bersalin dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Saat tiba di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kepahiang, pasien memerlukan penanganan cepat.

RSUD Kepahiang menjelaskan bahwa pasien mengalami komplikasi pasca melahirkan, diduga akibat penanganan yang kurang memadai di klinik bersalin. Pasien masih memiliki banyak sisa stosel (gumpalan darah dan jaringan dari lapisan rahim) yang tertinggal, yang menyebabkan pasien sempat pingsan selama penanganan di RSUD Kepahiang.

Menurut pihak keluarga, mereka awalnya mempercayakan proses persalinan kepada klinik bersalin di Kelurahan Pasar Sejantung, Kepahiang. Namun, proses persalinan tidak ditangani langsung oleh bidan, melainkan oleh beberapa perawat atau anak magang di klinik tersebut.

Baca Juga: OTT Kepahiang Menetapkan 2 Orang Tersangka Sedangkan 6 Orang Kepala Desa berstatus saksi

Setelah melahirkan, pasien mengeluhkan sakit perut yang luar biasa dan sempat pingsan. Melihat kondisi tersebut, keluarga segera meminta klinik untuk merujuk pasien ke RSUD Kepahiang guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Keluarga pasien merasa sangat kecewa dengan pelayanan klinik bersalin dan menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang hampir merenggut nyawa pasien.

“Kami sangat kecewa dengan pelayanan klinik, karena ini menyangkut nyawa dari pasien,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Rustam Efendi, SH., sebagai kuasa hukum korban, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dalam kasus ini. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari dan menuntut adanya efek jera bagi pelaku.

“Kami meminta agar kasus ini ditangani dengan serius dan profesional. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal serupa. Kami butuh penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera,” pungkas Rustam.

Baca Juga: Dugaan Malpraktik di Kabupaten Kepahiang, Pasien Kondisi Kritis Setelah Melahirkan di Klinik

Kasus dugaan malpraktik ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia. Penanganan yang kurang memadai dan kelalaian dalam proses persalinan bisa berakibat fatal, mengancam nyawa pasien dan meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.

Pihak RSUD Kepahiang mengaku siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Mereka juga menegaskan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pasien.

“Kami akan mendukung penuh proses penyelidikan ini dan siap memberikan informasi yang diperlukan. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pasien,” ujar perwakilan RSUD Kepahiang.

Sementara itu, pihak klinik bersalin yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum mendapatkan respon.

Baca Juga: Dana BOS Disalahgunakan: Kepala Sekolah MAN 2 Kepahiang dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Tersangka

Masyarakat Kepahiang berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dan tidak ada lagi korban akibat kelalaian dalam pelayanan kesehatan. Mereka juga berharap ada peningkatan kualitas pelayanan di klinik bersalin dan fasilitas kesehatan lainnya.

“Dengan adanya kasus ini, kami berharap pelayanan kesehatan di Kepahiang bisa lebih baik lagi. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal serupa,” ungkap seorang warga Kepahiang.

Kasus dugaan malpraktik ini menjadi pengingat akan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan. Diharapkan, dengan penanganan yang tepat, kejadian serupa bisa dicegah di masa mendatang.

Editor: Sampur