SEMARANG, Berita Merdeka Online – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengingatkan semua pihak untuk serius menangani praktik perjudian, terutama judi online, karena dampak negatifnya pada ekonomi masyarakat dan keluarga.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita tersebut, berkomitmen memberantas judi online sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo, dan memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam judi dengan ancaman sanksi tegas apabila ada temuan ASN yang ikut terlibat dalam praktik perjudian.

“Pasti ada (sanksi-red) di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main judi online bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” ujar Mbak Ita, saat Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).

Dalam kegiatan itu, Mbak Ita juga menyampaikan jika penanganan judi online harus dilakukan bersama-sama, mengingat efek yang ditimbulkan sangat berbahaya. Seperti hilangnya harta benda sampai bahkan depresi dan bunuh diri.

“Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, sampai harta benda, nyawa, juga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran rakyat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi online,” terangnya.

Baca juga: Nyatakan Perang Terhadap Judi Online, Kodam IV Diponegoro Lakukan Screening

Lebih lanjut, Mbak Ita meminta kepada jajarannya termasuk Lurah dan Kecamatan untuk segera melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi. Hal ini juga sebagai langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.

“Ini yang kami lakukan agar mereka bisa melihat dan mendeteksi wilayah, karena tadi sudah beberapa titik terdeteksi. Jaringan judi online dari mulai Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang memang sedang gencar menyasar segmen ragam usia,” paparnya.

“Karena Kota Semarang ini di tengah-tengah Pulau Jawa, sehingga menjadi sasaran, dan juga berpotensi sebagai tempat transit (jaringan perjudian-red) karena mudah dijangkau berbagai transportasi,” katanya.

Di sisi lain, Mbak Ita mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas kerja sama terkait penanganan judi, baik online maupun offline. Dirinya berharap, sinergitas ini bisa terus terjaga, sehingga wilayah Kota Semarang bisa bebas dari kasus-kasus utamanya perjudian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

“Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin,” tegasnya.

Ke depan, ia akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian. Agung meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya.

“Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelejen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif,” tuturnya.

Di sisi lain, dirinya berharap setiap ASN tidak terjun dalam praktik perjudian. Sampai saat ini, Agung mengaku tak ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang.(day)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.