Beritamerdekaonline.com,Lamandau-Polres Lamandau – Kurang dari 4 jam,pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum polres Lamandau berhasil diringkus dan kini sedang di tahan di polres lamandau.
Pelaku pencurian yang menggunakan mobil minibus jenis Ayla tersebut sempat mengeluarkan senjata tajam berupa parang untuk menakuti warga yang mencoba menghalau.
Aksi pencurian tersebut sempat viral di sosial media karena aksinya sempat terekam kamera amatir warga setempat dan dalam vidio yang sempat viral tersebut terlihat mobil pelaku menabrak pagar yang diduga sempat ditutup warga untuk menghentikan aksi pelaku namun pelaku tetap berusaha kabur dengan cara menabrak pagar hingga roboh.
Aksi pencurian terjadi di sebuah Masjid di wilayah hukum polres lamandau kecamatan Sematu Jaya kabupaten Lamandau provinsi kalimantan tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono S.I.K Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian di mesjid Wilayah Hukum Polres lamandau, Sabtu (03/07/2024).
Press Release dipimpin oleh Kapolres lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., Kapolsek Sematu Jaya Iptu Paulina Widyastuti, S.E dan dihadiri sejumlah awak media.
Kapolres Lamandau mengatakan, bahwa terjadi tindak pidana percobaan pencurian mixer di Masjid Darussalam Desa Purwareja Kecamatan sematu Jaya Kabupaten Lamandau berdasarkan laporan masyarakat kemudian Piket Polsek mendatangi TKP dan ternyata di sana pelaku sudah kabur menuju arah Pangkalanbun dengan menggunakan kendaraan mobil mini bus jenis Ayla diduga pelaku berjumlah dua orang.
“Pelaku Menggunakan kendaraan Ayla warna putih dengan plat nomor KH 1854 PG, Adapun Kedua Pelaku berinisial (SA) dan salah satu pelaku (RI) masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Power Mixer,1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu ayla warna putih Nopol KH 1854 PG,1 (satu) buah kunci mobil Daihatsu Ayla,1 (satu) buah parang dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dihukum dengan penjara selama lamanya 7 tahun.
Aksi pelaku memang terlihat sangat nekat karena saat menjalankan aksinya di siang hari yang mana masyarakat sekitar masih terbilang ramai.(Ronny)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan