Beritamerdekaonline.com,Palangka Raya-Kalimantan Tengah, Pasak Talawang, Kapuas Sengketa tanah antara dua warga Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini memasuki babak baru setelah upaya mediasi di tingkat desa dan kecamatan tak membuahkan hasil. Kasus ini berawal dari laporan Malai (67), warga RT 04 Desa Sei Ringin, yang menuding Anum, warga setempat, telah menggarap lahannya tanpa izin serta melakukan penebangan pohon dan perusakan tanaman di atas tanah tersebut.

Tanah yang menjadi sengketa berlokasi di jalan lintas kecamatan wilayah Desa Tumbang Tukun RT 03, yang menurut Malai, telah ia garap sejak tahun 1976. Namun, surat keterangan tanah baru terbit pada tahun 2023, memicu sengketa yang berujung pada laporan kepada Kepala Desa Tumbang Tukun pada Oktober 2023. Kendati mediasi dilakukan di tingkat desa, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.

Malai lantas melanjutkan aduannya kepada Camat Pasak Talawang pada 24 Oktober 2023. Akan tetapi, mediasi yang dilakukan di tingkat kecamatan juga tak membawa titik temu. Akhirnya, pada 29 Februari 2024, kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kepolisian Sektor Kapuas Tengah di Pujon, yang kini menjadi pihak berwenang dalam menangani perkara ini.

Menurut Malai, tanah tersebut telah lama menjadi miliknya dan ia merasa keberatan dengan tindakan Anum yang dianggapnya telah menyerobot hak atas lahan yang sudah digarapnya selama puluhan tahun. “Saya sudah lama menggarap tanah ini, sejak tahun 1976. Masyarakat sekitar juga tahu bahwa ini tanah saya,” tegas Malai saat diwawancarai.

Camat Pasak Talawang Dodo saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan saat ini dirinya tidak lagi mengurus permasalahan sengketa lahan antara Malai dan Anom karena saat ini dia bukan camat pasak talawang lagi.

“Untuk permasalahan yang Pak Malai itu akan ditindak lanjuti oleh Plt Camat Pasak Talawang yang baru, administrasi nya akan dikembalikan ke yang bersangkutan tunggu saya naik ke Sei Ringin, “ demikian ucapanya via Whatsapp (18/09)

Kasus sengketa lahan seperti ini bukan hal baru di wilayah Kabupaten Kapuas. Konflik kepemilikan tanah sering kali timbul akibat proses legalisasi dan sertifikasi tanah yang berlarut-larut, serta minimnya sosialisasi terkait regulasi pertanahan. Di sisi lain, tekanan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan turut memicu percepatan konflik agraria di daerah pedesaan.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, guna menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang terkait penyelesaian sengketa tanah ini.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah, terutama di kawasan pedesaan yang rawan terhadap konflik serupa.(Niko)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.