Purwakarta, BMonline – Polres Purwakarta tangkap Seorang Pengedar Narkoba berinisial AH warga kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan dilakukan di Bungursari diduga tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu, Minggu (31/5/2020).
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Heri Nurcahyo SH mengatakan di masa pandemi ini, masih ada orang memanfaatkan situasi melakukan tindak pidana narkotika, pelaku AH ditangkap atas laporan dari masyarakat.
“Ia mengaku baru 6 bulan menjual sabu yang di edarkan di wilayah bungursari dan campaka,” ungkap Heri, Selasa (2/6/2020).
Dari tangan pelaku saat ditangkap ditemukan barang bukti 4 bungkus klip bening diduga narkotika jenis sabu sisa penjualan dari 10 paket sabu.
“Narkotika jenis sabu itu diperoleh pelaku dari rekannya berinisial K masih Dalam Pencairan Orang (DPO),” ujarnya.
AH diancam hukuman pasal 114 (ayat 1) dan ancaman hukuman pasal 112 (ayat 1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“polres Purwakarta akan selalu memburu pengedar dan bandar Narkoba, kita gelorakan perang terhadap Narkoba, dan kami berharap peran serta kepada masyarakat agar memberikan informasi apabila melihat dan mengetahui transaksi narkoba,”pungkasnya.
Reporter : (Sep)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan