Senator H. Jelita Donal, Lc, menghadiri Forum Diskusi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumbar, Jumat (27/12/2024).
Padang (Sumbar), Beritamerdekaonline.com – Dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Barat, Senator H. Jelita Donal, Lc, menghadiri forum diskusi yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Provinsi Sumatera Barat di Padang pada Jum’at 27/12/2024. Acara yang diadakan ini membahas berbagai isu strategis terkait upah minimum dan kesejahteraan pekerja. Forum tersebut juga melibatkan Kepala Dinas, perwakilan forum serikat pekerja, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Diskusi ini mengangkat sejumlah isu penting dalam dunia ketenagakerjaan, mulai dari kebijakan upah minimum hingga pembinaan tenaga kerja lokal di tengah tantangan ekonomi global.
Kepala Dinas Disnakertrans, Nizam Ul Muluk, menekankan bahwa UMK seharusnya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, selama puluhan tahun, pemerintah kabupaten/kota belum serius merumuskan UMK, yang berdampak pada kurang terjaminnya kesejahteraan pekerja.
Dikatakan bahwa perusahaan besar seperti perkebunan sawit, diminta memberikan upah lebih tinggi kepada pekerjanya karena risiko pekerjaan yang besar, terutama karena sawit merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan.
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya peristiwa perang Rusia-Ukraina dan konflik di Timur Tengah turut memengaruhi kestabilan ekonomi global, yang berimbas pada sektor ketenagakerjaan di daerah.
“Dengan lebih dari 300 regulasi yang harus dipatuhi, pekerjaan Disnakertrans sangat kompleks. Namun, minimnya perhatian pemerintah dan keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Sumbar,” ungkapnya.
Senator H. Jelita Donal, Lc., dalam kesempatan tersebut menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya perhatian terhadap isu UMK. Ia menyatakan akan mengambil langkah tegas jika tidak ada tindak lanjut dari Gubernur Sumbar terkait pengkajian dan perubahan UMK yang telah diamanatkan oleh Presiden RI.
“Jika Gubernur tidak segera memproses pengkajian UMP dan UMK, saya akan menyurati gubernur dan seluruh kepala daerah. Penambahan upah sebesar Rp30.000 per bulan perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan,” tegas Senator Jelita Donal.
Ia juga meminta Disnakertrans untuk segera mengambil langkah serius dalam membina dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Senator Jelita Donal mengungkapkan, rendahnya kualitas tenaga kerja lokal menjadi alasan utama perusahaan lebih memilih tenaga kerja asing.
“Jika Disnakertrans memerlukan tambahan anggaran untuk pembinaan tenaga kerja, kami di DPD RI siap mengajukan, asalkan dilaksanakan dengan serius,” tambahnya.
Sementara itu, Lukman Edi dari Dewan Pengupahan, menambahkan bahwa UMP Sumatera Barat adalah yang terendah ketiga di Sumatera. Ia juga menyoroti jarangnya rapat pengupahan di tingkat provinsi dan minimnya anggaran yang berdampak pada lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam diskusi tersebut, Forum merekomendasikan Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk pembinaan tenaga kerja, khususnya lulusan baru yang belum siap menghadapi dunia kerja.
“Peran Dewan Pengupahan harus dioptimalkan untuk menghasilkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan pekerja. Pengawasan terhadap perusahaan perlu dilakukan lebih efektif dengan dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.
Forum ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Barat.
(Charles Nasution).

Senator H. Jelita Donal, Lc, menghadiri Forum Diskusi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumbar, Jumat (27/12/2024).
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan