JAKARTA, Berita Merdeka Online – Tim hukum Luthfi-Yasin menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan dari paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, di  (MK). Gugatan tersebut mengangkat dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Tengah.

Gugatan Andika-Hendi resmi terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. Menanggapi hal ini, tim hukum Luthfi-Yasin telah mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK pada hari yang sama.

Juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo, menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan yang memberikan hak kepada paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait.

“Kami langsung menindaklanjuti hal ini. Kami merasa perlu hadir untuk memberikan keterangan yang meluruskan dalil-dalil pemohon, tentu dengan alat bukti yang telah kami siapkan,” ujar Heru di Gedung MK.

Heru juga menjelaskan bahwa gugatan ini berpotensi merugikan kepentingan hukum paslon 02, yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Ia menyoroti bahwa selisih suara antara kedua paslon mencapai lebih dari 3,5 juta suara, jauh melampaui ambang batas 0,5 persen dari total suara sah, atau sekitar 9.000 suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

Datang ke gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1). Tim hukum Luthfi-Yasin siap menghadapi gugatan di MK oleh paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK.
Tim hukum Luthfi-Yasin siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi oleh paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK, Jumat (3/1).Meski demikian, tim hukum tetap menghormati proses hukum di MK. “Kami tidak mau jumawa, meskipun kami yakin bahwa selisih suara yang sangat besar ini menunjukkan kemenangan yang sah. MK memiliki kewenangan progresif untuk memproses setiap gugatan yang diajukan,” imbuh Heru.Lebih lanjut, Heru mempertanyakan apakah pihak Andika-Hendi telah menyelesaikan proses pengaduan pelanggaran TSM di Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, langkah membawa isu ini langsung ke MK tanpa melalui Bawaslu adalah tindakan yang tidak tepat.

Agus Wijayanto, anggota tim hukum Luthfi-Yasin, menegaskan bahwa mereka telah mempelajari secara mendalam materi gugatan dari kubu Andika-Hendi.

“Kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki. Insya Allah, majelis hakim tidak akan melanjutkan perkara ini hingga pokok perkara,” kata Agus.

Dengan persiapan yang matang, tim hukum Luthfi-Yasin optimistis menghadapi gugatan ini dan berharap proses hukum berjalan adil, transparan, serta sesuai aturan. Tim juga berharap gugatan tersebut tidak mengganggu stabilitas politik dan pemerintahan di Jawa Tengah.(day)