Pidie Jaya, Beritamerdekaonline.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya resmi menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan CNN, Ismed (37). Keputusan ini diambil usai gelar perkara pada Senin, 27 Januari 2025.
Penganiayaan yang terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, ini menyita perhatian publik, khususnya kalangan jurnalis. Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi mendapati fakta kuat untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang ada,” ujar Iptu Fauzi kepada media.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang wartawan, profesi yang berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk insan pers.
Saat ini, tersangka IS telah ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga kelancaran jalannya proses hukum. (Jef)



Tinggalkan Balasan