BATANG, Beritamerdekaonline.com – Puluhan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Mandiri yang berlokasi di Jalan Utama Morosari, Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, merasa dirugikan setelah uang tabungan mereka tak bisa dicairkan.
Merasa haknya terabaikan, mereka berencana melaporkan pengurus koperasi ke pihak kepolisian.
Salah satu anggota, Kastomo (56), warga Yosorejo RT 05 RW 02, mengungkapkan bahwa istrinya, Muayah, telah menabung di koperasi tersebut selama lebih dari satu tahun dengan saldo mencapai Rp101.719.533. Namun, hingga kini, tabungan tersebut tak kunjung bisa ditarik.
“Kami sudah berkali-kali mencoba menarik tabungan, tapi koperasi selalu beralasan dan tak pernah memberi kepastian kapan uang kami bisa kembali,” ujar Kastomo saat ditemui di rumahnya, Rabu (29/1/2025).
Menurut Kastomo, masalah ini sudah terjadi sejak Oktober 2023. Upaya nasabah untuk mendapatkan hak mereka selalu menemui jalan buntu. Setiap kali mendatangi kantor koperasi, mereka hanya diberikan janji tanpa kejelasan.
Dalam pertemuan sejumlah anggota dengan Ketua Koperasi Ahmad Rois, Pengawas H Muslich, Manajer Ahmad Sudin Sugiarso, dan staf Panji Pusaka Santoso, terungkap bahwa dana anggota yang menabung belum bisa dikembalikan karena telah digunakan oleh Manajer dan Teller.
“Ketua koperasi sendiri mengakui bahwa uang kami dipakai oleh dua orang tersebut. Tapi sampai sekarang, mereka belum mengembalikannya,” tegas Kastomo.
Dugaan penyalahgunaan dana ini tidak hanya menimpa satu atau dua orang. Dari data yang dihimpun, total dana yang belum dikembalikan kepada anggota diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Para anggota yang terdampak mengaku telah melakukan empat kali pertemuan dengan pihak koperasi. Namun, dari hasil pertemuan tersebut, mereka hanya dijanjikan uangnya akan segera dikembalikan.
Untuk mereda kemarahan anggota, pengurus koperasi pun mendesak petugas Teller yang bernama Panji untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pengembalian dana anggota yang dipakai olehnya pada tanggal 31 Desember 2024 dengan disaksikan oleh Ketua dan Pengawas Koperasi serta perwakilan anggota.
Dalam pernyataan tersebut, Panji bersedia mengembalikan dana para anggota sebesar Rp10 juta per hari mulai tanggal 6 Januari 2025 sampai nominal dana yang dipakai kurang lebih Rp1.250.000.000 lunas.
Namun, lagi-lagi para anggota dibuat kecewa karena ternyata Panji mengingkari kesepakatan tersebut dan terkesan menyepelekan.
Anggota Berencana Lapor Polisi
Kecewa dengan sikap pengurus koperasi yang terus mengulur waktu, para anggota kini berencana melaporkan pengurus Koperasi ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.
Mereka berharap aparat penegak hukum bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan hak mereka.
“Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Kami berharap ada keadilan dan uang tabungan kami bisa segera dikembalikan,” ujar salah satu anggota lainnya kepada awak media.

Pengawas Koperasi Makmur Mandiri, H. Muslich, mengungkapkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara pengurus koperasi dan angg terkait dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh manajer dan teller.
Dalam pertemuan tersebut, kata H. Muslich, pihak manajer dan teller telah mengakui kesalahan mereka serta berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengembalikan dana yang menjadi hak anggota.
“Sudah ada pengakuan, sudah ada hitungan bahwa dari pihak Manajer maupun Teller siap untuk memberesi, untuk mengembalikan dana atau uang nasabah dan sudah ada hitam di atas putih,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah dana anggota yang terdampak mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara itu, dirinya secara pribadi juga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Sebagai pengawas, Muslich menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada para anggota jika ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Saya selaku pengawas monggo-monggo saja saya serahkan nasabah jika mau melaporkan masalah ini,” ungkapnya.
Ia memaparkan, sejumlah pengurus yang masuk struktur kepengurusan Koperasi Makmur Mandiri yakni, Ketua Ahmad Rois, Sekretaris Murni, Bendahara: Hj. Dahyuni, Pengawas: H. Muslich dan Manajer Ahmad Sudin Sugiarso.
Manajer Koperasi, Ahmad Sudin Sugiarso, juga mengungkapkan hal yang sama bahwa permasalahan ini muncul berawal karena uang anggota telah dipakai untuk keperluan pribadi oleh Panji.
Ia pun menceritakan perjalanan panjang dalam mendirikan koperasi ini, yang menurutnya penuh perjuangan.
Namun, ia merasa seolah menjadi pihak yang dikorbankan dalam kasus ini, meski pelaku sebenarnya adalah teller yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana anggota.
Menanggapi rencana sejumlah anggota yang berniat membawa kasus ini ke jalur hukum, Sugiarso menyatakan bahwa hal itu merupakan hak mereka sepenuhnya. Ia tidak bisa melarang jika anggota ingin menuntut keadilan atas uang mereka yang hilang.
“Karena kami belum bisa memberikan apa yang mereka inginkan, itu hak mereka. Saya tidak bisa membatasi, karena setiap nasabah punya hak untuk memperjuangkan dananya. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab, jika memang harus diselesaikan, gedung koperasi ini bisa dijual dan hasilnya dibagi,” ujarnya. (lim)




1 Komentar
Saya selaku nasabah di ksu itu yg mnabung sudah 420jt lebih untuk membuat rumah merasa di rugikan serugi ruginya , karna blom ad pengembalian sama sekali