Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Hakim Ketua Panel III, Arief Hidayat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) tampak terkejut melihat persidangan terkait Pilkada Kota Banjar Baru. Hakim sempat terkejut saat mengetahui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar menjadi saksi dalam sidang pembuktian gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru saat berjalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat kemarin, 7 Februari 2025.
Spontan saja, Hakim Ketua mempertanyakan status Dahtiar yang Ketua KPU Banjarbaru hadir dalam persidangan sebagai saksi.
Padahal, Ketua KomisiPU Banjarbaru merupakan termohon prinsipal.
“Kacau, lho, Ketua KPU kok memberikan keterangan tambahan! Ketua KPU kok jadi saksi itu gimana?” kata Hakim, di gedung sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
“ketua KPU ini posisinya sebagai apa,?” tambanya.
Sementara Kuasa Hukum KPU Banjarbaru Darwis Salman berusaha membela diri dengan alasan Ketua KPU Banjarbaru dijadikan saksi dalam sidang pembuktian.
Belum selesai bicara, Arief memotong penjelasan Darwis.
Salman terdiam saat Arief memotong alasan Salman. “Lho keterangannya sudah didengarkan waktu (sidang kemarin) itu,” ujar Arief dalam persidangan.
Ketua KPU Banjarbaru sebagai pihak termohon telah diberi waktu untuk memberikan keterangannya pada sidang sebelumnya.
Sebab, Pemohon dengan nama Muhammad Arifin mengajukan permohonan, sementara KPU Banjarbaru menjelaskan sebelumnya Termohon telah memberikan jawaban,” jelas Arief.
Selain itu pihak terkait dan Bawaslu Banjarbaru juga telah menyampaikan keterangannya pada sidang sebelumnya.
Sementara diluar gedung sidang tampak sekelompok warga mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Pembela Demokrasi (GMPD) Banjarbaru memebentangkan spanduk.
Ketua GMPD Rachmadi Engot bersama rekan-rekannya ikut mengadiri sidang Pilkada Kota Banjarbaru.
Terlihat juga Kelompok GMPD berswafoto dengan spanduk di depan gedung MK.
Spanduk tersebut bertuliskan “Kami Masyarakat Banjarbaru dengan 78.737 Suara, Kalah!”.
Sebelumnya diberitakan data dan informasi sudah didapatkan yaitu saksi fakta adalah Udiansyah (saksi dalam) dan Rachmadi (saksi apidafit) sekaligus yang membuat uraian kejadian secara tertulis dan ditandatangani bermaterai. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan