Kotawaringin Barat, Berita Merdeka Online – Seorang ibu rumah tangga berinisial HB (40), warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, diringkus aparat kepolisian karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar pada Selasa siang, 15 April 2025.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam keterangan persnya menyatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKBP Theodorus.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup mengejutkan. Polisi menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 83,2 gram. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam lemari kamar pribadi pelaku. Selain itu, turut disita sebuah telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya,” lanjut Kapolres.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba di wilayah Kobar belum mereda dan bahkan telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan ibu rumah tangga. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku jaringan narkotika.
HB kini diamankan di Mapolres Kobar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana berat, mengingat jumlah sabu yang ditemukan tergolong besar.
“Pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman tinggi, karena berat barang bukti melebihi ambang batas kategori berat,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi narkoba yang semakin meresahkan.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa ancaman narkoba bisa merusak siapa saja, tanpa memandang status sosial atau peran dalam keluarga. Dampaknya tidak hanya menghancurkan masa depan individu, namun juga mengoyak tatanan sosial dan keharmonisan keluarga.
Polres Kobar berkomitmen untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika melalui pendekatan hukum yang tegas, preventif, dan edukatif. Masyarakat diimbau untuk waspada dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran bersama dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba. (Red)




Tinggalkan Balasan