Surabaya, PBerita Merdeka Online – Polda Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya. Dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar dari 1 hingga 14 Mei, aparat kepolisian berhasil mengungkap 1.863 kasus kejahatan dan mengamankan 2.307 tersangka. Operasi besar-besaran ini melibatkan seluruh jajaran Polres se-Jatim dan menjadi bukti nyata pemberantasan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025), menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, memperkuat program nasional Asta Cita, yang salah satu pilarnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Penindakan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari deteksi dini oleh intelijen, hingga tindakan preemtif, preventif, dan represif di lapangan,” jelas Kombes Abast.

Konferensi pers Polda Jatim ungkap hasil Operasi Pekat II 2025
Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menjelaskan keberhasilan Polda Jatim dalam operasi pemberantasan premanisme di Gedung Mahameru, Jumat (16/5/2025).

Dalam dua pekan operasi, Polda Jatim mengerahkan 275 personel dari satuan tugas tingkat provinsi serta 2.566 personel dari jajaran Polres di seluruh wilayah Jawa Timur. Fokus utama operasi adalah penanggulangan premanisme, aksi kekerasan jalanan, dan kelompok-kelompok kriminal yang mengancam keamanan warga.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, merinci bahwa dari 1.863 kasus yang diungkap, 160 merupakan target operasi (TO) dengan 159 tersangka. Sementara itu, 259 kasus non-TO melibatkan 342 pelaku. Sisanya, sebanyak 1.444 kasus adalah tindak pidana ringan (tipiring) dengan 1.706 orang yang dibina.

“Operasi ini penting demi menciptakan rasa aman serta menjaga iklim investasi di Jawa Timur agar tetap stabil,” ujar Kombes Farman.

Menurut Kombes Farman, sebagian besar kasus berkaitan dengan kekerasan, baik yang dilakukan individu maupun kelompok. Modus yang digunakan antara lain penganiayaan oleh gangster, intimidasi oleh debt collector, hingga bentrok antar kelompok kriminal.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polda Jatim menegaskan akan terus melanjutkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan agar masyarakat merasa aman. Operasi serupa akan digelar secara berkala, menyasar titik-titik rawan kriminalitas.***

Editor: MAS BOOR


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.