Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5,29 kilogram yang dikamuflase di dalam paket mi instan dan dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, seorang kurir berinisial Sugiono berhasil diamankan bersama barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 12 Juni 2026, mengenai dugaan pengiriman paket berisi ganja dari Kota Pekanbaru menuju Malang melalui layanan ekspedisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, serta Kanit V Subdit IV Kompol Tomy Haryono untuk melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 13 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo, Jawa Timur, dan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi guna melacak keberadaan paket yang dicurigai mengandung narkotika. Penyidikan dilakukan bersama Satgas NIC dan Bea Cukai Kantor Wilayah Malang hingga paket bergerak menuju alamat tujuan di wilayah Malang.
Hasil koordinasi dengan pihak ekspedisi mengungkap fakta bahwa penerima paket sebelumnya telah beberapa kali mengambil kiriman di lokasi yang sama menggunakan identitas berbeda, namun tetap memakai nomor telepon yang identik.
“Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa penerima telah beberapa kali mengambil paket di lokasi tersebut menggunakan identitas penerima yang berbeda, namun dengan nomor telepon yang sama,” ujar Brigjen Eko Hadi.
Untuk memastikan identitas penerima sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat, petugas menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket dikirim hingga sampai ke tujuan dengan pengawasan ketat.
Saat paket diterima di alamat tujuan, tim langsung menangkap Sugiono. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisi sekitar 5,3 kilogram ganja kering yang disamarkan menggunakan sejumlah bungkus mi instan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menerima dan mendistribusikan narkotika melalui sistem pengiriman ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, ia mengaku telah menangani sekitar 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa Sugiono merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA, yang hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh aparat kepolisian.
Menurut penyelidikan, jaringan tersebut memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika. Setelah paket diterima, tersangka bertugas mengambil, menyimpan, membagi, mengemas ulang, hingga menempatkan narkotika dengan sistem tempel di sejumlah lokasi di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.
Sebagai imbalan, tersangka menerima bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap paket yang berhasil ditangani, ditambah bonus berkisar Rp1 juta sampai Rp4 juta apabila seluruh tugas selesai sesuai perintah pengendali.
Upaya pengiriman ke-20 yang berlangsung pada 14 Juni 2026 akhirnya berhasil digagalkan aparat.
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal tersangka. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan barang bukti berupa 574 gram ganja, yang terdiri atas dua bungkus ukuran sedang dan tiga bungkus ukuran kecil, tiga unit timbangan digital dengan berbagai ukuran, serta plastik bekas pembungkus paket yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi.***
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan