Aceh Tamiang, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi digiring ke meja kecurigaan publik. Sebabnya? Dana insentif fiskal tahun 2024 senilai Rp11,2 miliar diduga kuat diselewengkan. Dana jumbo yang mestinya menyasar pengentasan kemiskinan ekstrem dan pemberdayaan produk dalam negeri justru hilang bak ditelan bumi.

Masyarakat kecewa. Aktivis antikorupsi dan tokoh pemuda Armansyah tak tinggal diam. Ia meledakkan sorotan tajam kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Uang rakyat miliaran rupiah raib tanpa jejak. APH jangan mandul, segera bertindak!” tegasnya, Senin (2/6/2025).

Data menyebutkan dana itu terbagi untuk dua program: Rp5,62 miliar untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, dan Rp5,59 miliar untuk akselerasi produk lokal. Namun, hingga pertengahan tahun, tak satu pun bukti konkret terealisasi. Tak ada kegiatan. Tak ada laporan. Yang ada hanya sunyi dan bau busuk manipulasi anggaran.

Lebih janggal lagi, ketika media mencoba menggali klarifikasi dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa respons. Diam yang mencurigakan, bungkam yang memekakkan. Armansyah menyindir keras, “Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa takut buka suara? Itu dana negara, bukan warisan nenek moyang!”

Aktivis desak pengusutan dana insentif Aceh Tamiang
Armansyah tuntut transparansi dana insentif Rp11,2 M

Baginya, sikap membisu para pejabat adalah tanda kuat adanya permainan kotor. “Transparansi itu mati di sini. Data publik digembok, laporan ditelan gelap. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kejahatan terhadap rakyat,” tegasnya lagi.

Dari sisi hukum, kasus ini sangat mungkin dijerat pasal demi pasal. Di antaranya:

  • UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi: Menjerat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
  • UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pejabat wajib buka data anggaran.
  • UU No. 23/2014, Pasal 316 & 320: Kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan secara akuntabel.
  • PMK No. 97/2023: Panduan teknis penggunaan dana insentif. Pelanggaran dapat berbuntut pidana.
  • Pasal 421 KUHP: Mengancam pidana terhadap pejabat yang menutup akses publik atas informasi penting.

Armansyah mendesak BPK, KPK, hingga kejaksaan turun tangan. Audit investigatif harus dilakukan secepatnya. Jika terbukti terjadi manipulasi, pejabat terkait wajib diadili. “Jangan biarkan Aceh Tamiang jadi ladang bancakan oknum. Bongkar skandal ini sampai ke akar!”

“Kalau kalian memang bersih, buka semua dokumen. Jangan sembunyi di balik meja jabatan. Dana Rp11,2 miliar itu milik rakyat, bukan modal pesta pejabat!” tutup Armansyah, garang. (Saniman)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.